Kupang, NTT
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT menyerahkan santunan duka kepada Ahli Waris alm. Dewi Susanti Nenotek, korban kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) di jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Selasa (12/2/2019)
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT menyerahkan dana santunan sebesar Rp50 juta kepada Ny. Netalia Nenotek Penun, ibu kandung korban, Rabu, (13/2).
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero), Prastio Surahmanto,SE,QI, menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Terkait kewajiban Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan baik darat, laut dan udara, Prastio menekankan bahwa sistem pelayanan Jasa Raharja adalah jemput bola.
“Kami datangi rumah duka, kumpulkan semua persyaratan dan setelah lengkap dana santunan kami proses sesuai ketentuan pada kesempatan pertama”, jelasnya.
“Semoga pelayanan langsung seperti ini dapat diterima dengan baik oleh masyrakat, kami juga berterima kasih kepada mitra utama Jasa Raharja dalam hal ini Ditlantas Polda NTT melalui Satlantas Polres Kupang Kota yang begitu cepat menerbitkan Laporan Polisi yang kami gunakan sebagai Legal Standing Pembayaran dana santunan”, imbuhnya.
Terpisah, Ny. Netalia Nenotek Penun saat dikunjungi oleh penanggungjawab pelayanan, Laurensius A. Suyanto, SH, mengatakan, keluarga sangat terpukul atas musibah yang menimpa anak gadis yang dikenal ulet dan mandiri.
Dia menceritakan, korban pamit dari rumah untuk menjual barang jajanan di KM 9, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
“Saya kaget dan sangat syok mendapat kabar kalau anak saya meninggal karena kecelakaan”, ungkapnya sambil menangis haru. (MBN01/Humas Jasa Raharja)
Komentar