OJK Junjung Netralitas Pada Pemilu 2019

JAKARTA

OJK sebagai lembaga negara sesuai UU 21/2011, dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segala golongan. Sehingga OJK tetap menjunjung tinggi netralitas menyikapi
rangkaian kegiatan berkaitan dengan Pemilihan Presiden dan Legislatif Tahun 2019, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan dan Perundang-undangan yang
berlaku. Termasuk dalam kaitan pelaksanaan sosialisasi selama masa kampanye, maka semua kegiatan OJK tidak boleh ada atribut partai politik dan dilarang menjadi sarana kampanye.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo, menjelaskan, Mengenai kegiatan sosialisasi OJK di Pondok Pesantren Sulalatul Huda, Kota Tasikmalaya, Selasa, 5 Februari 2019 lalu, dapat disampaikan bahwa kegiatan tersebut telah direncanakan dan merupakan rangkaian peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Juga:  Pemilu 2019, Golkar Rote Ndao Optimis Sabet 6 Kursi

“Sebelumnya kegiatan tersebut, juga sudah dilakukan peresmian Bank
Wakaf Mikro Ranah Indah Darussalam di Pondok Pesantren Darussalam, Ciamis, dan acara literasi keuangan syariah di Tasikmalaya”, jelas Anto.

Lebih lanjut Anto menjelaskan, Pada akhir pekan ini pun akan dilakukan kegiatan di Kecamatan Cisontrol, Ciamis, yang berkaitan dengan pemberdayaan umat dalam lingkungan masjid. Sebelumnya, dalam merencanakan kegiatan OJK di Pondok Pesantren Sulalatul Huda Kota Tasikmalaya tersebut, kepada penyelenggara kegiatan dan berdasarkan keterangan pihak pondok pesantren, OJK telah berpesan agar kegiatan tersebut tidak
boleh bermuatan politis, serta fokus pada tujuan meningkatkan literasi dan
pemahaman masyarakat mengenai ekonomi syariah. Kegiatan sosialisasi keuangan syariah tersebut juga terbuka bagi masyarakat umum.

Baca Juga:  Pemilu 2019, Golkar Rote Ndao Optimis Sabet 6 Kursi

“Setelah selesai acara sosialisasi keuangan syariah tersebut, terjadi penggantian backdrop (spanduk latar belakang) dan dilakukan kegiatan lainnya tanpa izin dan tanpa sepengetahuan OJK, sehingga OJK tidak bertanggungjawab atas pelaksanaan penggantian backdrop yang dilanjutkan dengan kegiatan istighosah dan deklarasi sebagaimana yang diberitakan dan menjadi viral di media sosial”, tegas Anto.

Baca Juga:  Pemilu 2019, Golkar Rote Ndao Optimis Sabet 6 Kursi

Dengan penjelasan ini, maka dapat disampaikan kepada masyarakat bahwa OJK tidak melakukan kegiatan yang dapat diinterpretasikan mendukung calon presiden-wapres atau calon anggota legislatif tertentu karena OJK menjunjung tinggi netralitas Pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota Legislatif Tahun 2019. (Humas OJK)

Komentar

Berita Terkait