KUPANG, NTT
Salah satu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) asal Kabupaten Kupang, NTT, Mikmas Notti menyurati Badan Kepegawaian Negera (BKN) setelah dinyatakan gugur pada tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ia merasa dirugikan panitia seleksi (Pansel) Kabupaten Kupang yang mencoret namanya meski nilai tes SKB menempati urutan tertinggi dari dua peserta lainnya.
Sarjana Matematika ini mengaku kecewa setelah mengetahui, namanya dicoret pansel dengan alasan ia bukan putra/putri daerah kabupaten Kupang.
“Saya lolos perangkingan setelah tes SKD dengan nilai 326. Kami ada tiga orang diinyatakan lolos dan ikut tes SKB. Hasilnya, saya urutan pertama dengan 50 benar dari 100 soal dan pesaing saya hanya 44 soal benar,” ujar Mikmas kepada wartawan, Sabtu (9/2/2019).
Ia mengatakan, setelah proses verifikasi, pansel meloloskan peserta kedua atas nama Maria Angelina Desales Raga yang hanya memperoleh 44 soal benar. Pansel beralasan, Maria diloloskan setelah ditambahkan 10 nilai oleh pansel karena ia dinilai putra/putri daerah.
“Nilainya ditambahkan 10 nilai oleh pansel menjadi 54 dengan alasan putra/putri daerah,” katanya.
Keputusan pansel itu, kata dia, bertentangan dengan surat edaran kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia ponit lima, yang mengatakan instansi daerah dapat memberikan tambahan nilai pada SKB sebesar 10 dari total nilai SKB bagi putra/putri daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan pada satuan unit kerja instnsi daerah berketegori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal (3T) dan tidak diminati berdasarkan data kementerian pendiddikan dan kebudayaan dan kementerian kesehatan. Instansi daerah wajib memverifikasi alamat pada kartu keluarga atau yang bersangkutan memiliki ijazah SD/SMP/SMA di wilayah yang sama pada satuan unit kerja di kecamatan/distrik yang dilamarnya.
“Panitia kerja tidak betul karena dari fakta yang ada sungguh tidak adil. Sekolah yang dilamar SMPN 11 Takari tidak masuk daerah 3T. Dan yang diluluskan juga bukan putra/putri daerah,” katanya.
Selain itu, keputusan itu juga tidak sesuai dengan Peraturan menteri pendayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi CPNS 2018 bagian J huruf F menyatakan, putra/putri daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan pada satuan unit kerja instansi daerah berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal dan tidak diminati berdasarkan data kementerian pedidikan dan kebudayaan, kementerian kesehatan dan kementerian agama diberikan tambahana nilai pada seleksi kompetensi bidang sebesar 10 dari total nilai seleksi kompentensi bidang.
Pada huruf g menyatakan, putra/putri daerah setempat sebagaimana dimaksud dalam huruf f dibuktikan dengan alamat pada kartu keluarga atau yang bersangkutan memiliki ijazah SD/SMP/SMA di wilayah yang sama pada satuan unit kerja di kecamatan/distrik yang dilamarnya.
“Padahal informasi yang kami peroleh, yang mereka luluskan itu orang Noelbaki. Saya juga asli Amarasi, Kabupaten Kupang hanya lahir besar dan KTP Kota Kupang. Saya siap terima, mungkin belum menjadi berkat saya, tetapi harus adil dan sesuai aturan,” katanya.
Bertemu BKD dan Bupati
Merasa diperlakukan tidak adil oleh Pansel, pada 7 januari 2019, Mikmas berusaha bertemu ketua panitia seleksi Kabupaten Kupang di Oelamasi. Kepadanya, ketua pansel bernama, Yeri mengaku verifikasi oleh pansel tidak akurat karena waktu terbatas.
Tidak puas bertemu ketua pansel, Mikmas berusaha bertemu kepala BKD Kabupaten Kupang, namun ia hanya berhasil bertemu dengan sekertaris BKD. Ia dijelaskan jika masalah itu bukan kewenangan BKD.
Mikmas tak putus asa. Ia kemudian nekat mengadu ke Bupati Kabupaten Kupang, Korinus Masneno.
“Pak bupati sempat periksa surat edaran dari kementerian dan menyarankan saya surati BKN dan Ombudsman,” tandasnya.
Dalam suratnya kepada BKN dan Ombudsman RI melalui Ombudsman perwakilan NTT, Mikmas meminta klarifikasi mengenai penetapan Maria Angelina Desales Raga yang dinyatakan lulus dengan tambahan 10 point berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia Nomor 36 Tahun 2018.
Ia juga meminta klarifikasi mengenai biodata Maria Angelina Desales Raga karena dari hasil yang diselidiki, tempat tinggal Maria Angelina Dasales Raga di Kecamatan Noelbaki, Kabupaten Kupang dan SMP Negeri 11 Takari berada di Kecamatan Takari Kabupaten Kupang sehingga tidak menjadi dasar untuk ditambahkan 10 point berdasarkan peraturan menteri.
Ia berharap Ombudsman RI melalui perwakilannya di NTT dapat membantu menyelesaikan persoalan itu. (MBN01/DT)
Komentar