Rote Ndao, NTT
Diduga selewengkan Dana Desa tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018, masyarakat Desa Batulilok, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, melaporkan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Kepala Desa (Kades) ke Polres Rote Ndao.
Perwakilan masyarakat, Petrus Reinhard Malelak, kepada media, baru – baru ini, menjelaskan, anggaran yang diduga ditilep yakni anggaran pembangunan fisik dan non fisik, sebab penyalurannya tidak sesuai dengan yang dianggarkan.
“Kegiatan fisik pekerjaan 2 buah embung, yang mana pekerjaan hamparan tanah seharusnya dilakukan oleh masyarakat namun pekerjaan tersebut malah diserahkan ke pihak ketiga, kami duga ini permainan”, kata Reinhard.
Selain pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh masyarakat dialihkan, pembayaran biaya Hari Orang Kerja (HOK) juga tidak sesuai dengan anggaran yang sudah direncanakan dan tertera di papan proyek.
“Dua buah embung HOK masing – masing embung Rp52.500.000, tapi kami dibayar Rp13 jutaan, dan TPK jelaskan kalau sudah pas, ini aneh”, kata Reinhard.
Tidak hanya HOK Embung, menurut Reinhard, anggaran yang juga diduga ditilep adalah HOK pekerjaan Bronjong yang terdiri dari biaya pengumpulan batu.
“TPK malah pakai mobil untuk angkut batu yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat, biaya angkutan diambil dari HOK pengumpulan batu, harusnya biaya itu diberikan ke masyarakat, entah masyarakat mau pikul atau pakai mobil, bukan diambil alih TPK”, tandasnya.
Selain itu, kades juga dinilai tidak transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran Dana Desa.
“Sampai hari ini kami tidak pernah lihat RAB, kalau kami tanya, TPK bilang masyarakat tidak berhak liat RAB”, terang Reinhard.
“Atas dugaan ini kami sudah lapor secara resmi dalam bentuk tertulis, tanggal 12 jlJanuari 2019 ke Polres Rote Ndao, kami berharap Polisi segera mengusut tuntas dugaan penyalanggunaan Dana Desa yang dilakukan Kepala Desa dan TPK”, imbuh Reinhard.
Terkait pengaduan tersebut, Kepala Desa Batulilok, Suwarto, melalui ketua TPK Desa Batulilok, Tens Kornelis, kepada media ini membantah, jika apa yang dikerjakan selama ini sudah sesuai petunjuk teknis pelaksanaan.
“Kalau menyangkut HOK kami sudah bayar sesuai item pekerjaan yang dikerjakan, apa yang dikerjakan ya itu yang kami bayar”, jelas Tens.
Lebih lanjut Dia menjelaskan, pemasangan pipa pembuang pada salah satu embung tidak dikerjakan karena perubahan lokasi, karena itu menurutnya biaya HOK pemasangan pipa akan dijadikan silpa.
“Kami tidak mungkin bayar semuanya, itu menyalahi aturan, kami bayar sesuai item pekerjaan yang dikerjakan”, jelasnya.
Terkait laporan tersebut, Tens mengatakan, pihaknya tetap menghormati langkah yang dilakukan masyarakat, sepanjang masih didalam koridor yang baik.
“Kalau dipanggil polisi ya kami akan memberikan klarifikasi”, tutup Tens Kornelis. (MBN01)
Komentar