Dugaan Mutasi ASN Alor Non Prosedur, Kemenangan Amon Djobo Terancam Dibatalkan

Kupang, NTT

Kemenangan calon Bupati Alor (Petahana), Amon Djobo, terancam dibatalkan apabila dugaan mutasi Aparatur Sipil Negara terbukti non prosedur atau melanggar UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan Permendagri pasal 71 ayat 2. dan juga UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pelapor, Ben Solihin Enga, kepada wartawan di kantor Bawaslu NTT, Minggu (20/1/2019) menjelaskan, Amon Djobo dilaporkan ke Bawaslu RI terkait mutasi 1.381 ASN yang dinilai sarat kepentingan politik.

Menurut Ben, di dalam Permendagri ditegaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Baca Juga:  Bank NTT Kucurkan 5,4 Miliar untuk Percantik Gedung Tua di Alor

“Kami sudah laporkan ke Bawaslu RI dan kasus ini dilimpahkan ke Bawaslu NTT”, ujar Ben.

Ben Solihin Enga saat memberikan penjelasan kepada Jemris Fointuna di Kantor Bawaslu, Minggu (20/1)

Lebih lanjut Ben mengatakan, Amon Djobo sebagai calon Petahana, seenaknya melakukan mutasi terhadap 1.381 ASN, tanpa peduli dengan apa yang diperintahkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan Permendagri pasal 71 ayat 2. dan juga UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, hanya karena dicurigai mendukung paslon Lain.

Baca Juga:  AMAPEK Desak Bawaslu Batalkan Hasil Pilkada Alor

Dia meminta KASN segera merekomendasi pelanggaran mutasi ke Bawaslu RI untuk segera mendiskualifikasikan Amon Djobo dan Imran Duru sebagai bupati dan wakil bupati Alor terpilih.

Kuasa hukum pelapor, Irfan Fadila Mawi menegaskan, Amon Djobo telah melakukan pelanggaran UU Pilkada dan UU ASN.

“Aturannya jelas, mutasi itu melanggar pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan pasal 71 ayat 5 UU ASN. Jangan ada kepentingan politik untuk melakukan mutasi. Ini jelas melanggar hak asasi ASN,” katanya.

Ben Enga dan Kuasa Hukumnya, Irfan Fadila Mawi, saat Konfrensi Pers usai menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu NTT

Ia mengatakan, jika terbukti melanggar pasal 73 ayat 2 maka berdasarkan pasal 71 ayat 5, terlapor wajib diberi sanksi pembatalan sebagai calon bupati atau wakil bupati.

Baca Juga:  Bank NTT Kucurkan 5,4 Miliar untuk Percantik Gedung Tua di Alor

Ia berharap Bawaslu harus objektif menyelsaikan persoalan ini dan segera membatalkan kemenangan bupati petahana, Amon Djobo.

“Kami tunggu hasil dari Bawaslu, jika tidak kasus ini akan kami laporkan ke DPR RI, Mendagri bahkan Presiden”, tegasnya.

Juru bicara Bawaslu NTT, Jemris Fointuna mengatakan pokok laporan ASN korban mutasi terkait pelanggaran pasal 71 ayat 2. Setelah meminta klarifikasi, Bawaslu akan melakukan kajian untuk mengambil keputusan.

“Sesuai aturan Bawaslu, 5 hari dilakukan kajian. Kami akan proses sesuai UU yang berlaku”, tutup. ( MBN01)

Komentar