Nagekeo, NTT
Untuk menata kembali pasar Danga, kecamatan Aesesa, Kabuoaten Nagekeo, Pemerintah daerah kabupaten Nagekeo melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian Dan Perdagangan kabupaten Nagekeo memindahkan sementara para pedagang.
Kepala dinas Dinas Koperasi UKM, Perindustrian Dan Perdagangan kabupaten Nagekeo, Gaspar Djawa, di ruang kerjanya, Senin (15/01/2019) kepada metrobuananews.com menjelaskan setelah melakukan pendekatan dengan sejumlah pedangan di pasar Danga, kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, ahkirnya mayoritas pedagang yang ada di tempat tersebut setuju untuk dilakukan pemindahan sementara, sehingga pasar bisa ditata kembali.
“Selama ini pedagang yang berada di pasar Danga sangat sengsara akibat pasar belum ditata dengan rapih. Lumpur, genangan air yang mengakibatkan becek selalu tejadi di pasar Danga ketika musim hujan datang”, ungkapnya.
Menurutnya selama ini pasar danga dikelola oleh pihak kecamatan Aesesa sesuai surat keputusan Bupati (SK) nomor 111 tahun 2014 dan baru diserahkanterimakan kepada pihak dinas perdagangan kabupaten Nagekeo pada, Kamis, 3 Januari 2019.
“Saat ini kami sedang melakukan pendataan dilapangan terkait jumlah pedagang, sehingga bisa diatur sesuai jenis usahanya”, jelas Gaspar.
Dia menjelaskan, pihaknya bersama dinas pekerjaan umum kabupaten Nagekeo, saat ini sedang melakukan kegiatan urukan tanah di sejumlah area di pasar danga, dimulai dari zona satu tepatnya di terminal dan selanjutnya di zona dua di area pasar. (Belmin)
Komentar