“Plesiran” dengan Gadis di Bawah Umur, Bocah ini Diciduk Polisi

Kupang, NTT

Seorang bocah berinisial YB diciduk Polisi, Jumat (4/1/2019) di Dusun Bangubelan II, Desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). lantaran “plesiran” dengan AMJ gadis berusia 14 tahun tanpa sepengetahuan orang tua AMJ.

YB diamankan anggota Polsek Pantai Baru, Polres Rote Ndao di bawah pimpinan Kanit IK, Aipda Nahsyun Maukaling dan Kanit Reskrim, Bripka Jefri Kapitan setelah berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, AMJ dinyatakan hilang dari rumahnya di Oeba, Kota Kupang sejak 27  Desember 2018 lalu.

Kasus ini dilaporkan orang tua AMJ pada 31 Desember 2018 dengan laporan polisi Nomor : LP/B/1194/XII/2018/ SPKT Reskrim Kupang Kota.

“YB ditangkap karena membawa lari gadis di bawah umur,” ujar Jules, Minggu (6/1/2019).

Saat diamankan YB yang sedang bersama AMJ tidak melakukan perlawanan.

“YB dan AMJ dibawa ke Kupang dengan pengawalan anggota Polres Rote Ndao”, jelas Jules.

Hingga saat ini belum diketahui motif YB membawa pergi gadis di bawah umur tersebut. (MBN01/ DT)

Komentar