Kupang, NTT
Nikson Therik, anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dari fraksi Nasdem, dijadwalkan akan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rote Ndao sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi dana desa Lakamola, kecamatan Rote Timur, kabupaten Rote Ndao, tahun anggaran 2016 – 2017 .
Kajari Kabupaten Rote Ndao, Edy Hartoyo ketika dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Minggu (9/12) mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada anggota DPRD Rote Ndao, Nikson Therik.
Sebelumnya, Nikson pernah dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sibuk di Jakarta.
Di dalam surat panggilan yang dikeluarkan oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Rote Ndao, Nikson Therik bakal diperiksa pada, Selasa (11/12)
“Sesuai rencana anggota DPRD Rote Ndao, Nikson Therik akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (11/12),” kata Kajari Kabupaten Rote Ndao.
Lebih lanjut Edy menjelaskan, sebelumnya tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Rote Ndao telah melakukan pemeriksaan saksi tambahan yakni Kades Lakamola, Andreas Lofa dan Erasmus Dellu selaku TPK.
“Untuk Kepala Desa Lakamola dan TPK sudah dilakukan pemeriksaan tambahan oleh tim penyidik. Untuk secara keseluruhan sudah 11 orang dimintai keterangan sebagai saksi”, tutup Edy Hartoyo.
Dia berharap kerjasama dan pengertian baik dari Nikson untuk memenuhi panggilan Kejari agar persoalan tersebut dapat dituntaskan. (MBN01/realitarakyat.com)
Komentar