Kupang, NTT
Calon legislatif (Caleg) DPRD Propinsi NTT, Adrianus Ndu Ufi menyoroti dana reses anggota DPRD Kabupaten/kota maupun DPRD Propinsi. Dana ratusan juta itu wajib dipergunakan oleh anggota DPRD untuk konstituennya.
“Dana itu aturannya, dipakai oleh anggota DPRD untuk kebutuhan konstituennya saat turun ke daerah pemilihannya, bukan masuk saku DPR,” ujar Ndu Ufi saat bertatap muka dengan ratusan warga desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Selasa (4/12/2018).
Dia menjelaskan, anggaran reses untuk anggota DPRD cukup besar. Anggota DPRD Kabupaten/kota diperkirakan Rp30 juta sekali reses. Sementara untuk DPRD Propinsi sekitar Rp50 juta. Dalam setahun seorang anggota DPRD wajib mengunjungi konstituenya tiga atau empat kali.
“Coba aja dihitung, 30×4 totalnya Rp120 juta pertahun sementara untuk DPRD Propinsi pertahun 50×4 total Rp200 juta. totalkan masa 5 tahun menjabat,” kata Ndu Ufi.
Dia mengatakan, jika terpilih dana reses akan Ia kembalikan ke konstituen yang telah mempercayainya sebagai wakil rakyat.
“Saya akan bagikan kepada kostituen yang saya temui, itu duit kan duit rakyat,” katanya.
Ndu Ufi menyoroti dana reses itu ketika ia mengunjungi warga desa Oelnasi. Saat itu, warga mengaku jika selama ini tidak pernah dikunjungi DPRD yang telah dipilih. Bahkan, warga tidak mengetahui apa arti reses.
“Selama ini kami tidak pernah dikunjungi DPRD. Biasanya sebelum pemilihan mereka datang dan beri janji, sudah terpilih mereka hilang,” ujar Lorens Nifu warga desa Oelnasi.
Kehidupan warga desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang masih tergolong tertinggal. Desa yang jaraknya tidak jauh dari jantung ibu kota propinsi NTT itu masih jauh dari perhatian pemerintah.
Ironisnya, meski dekat dengan sumber mata air bendungan Tilong, namun masyarakat masih kesulitan air bersih. Untuk memenuhi kebutuhan air, pemerintah desa memanfaatkan dana desa membangun sumur bor. Selain kesulitan air bersih, infrastruktur jalan memprihatinkan.
Tujuan Reses
Menurut Ndu Ufi, tujuan reses untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politik kepada kosntituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat.
Dia mengatakan, mekanisme pertanggung jawaban setiap pengeluaran keuangan Negara telah di atur dalam PP 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan negara
“Dana resesnya juga untuk konstituen harus dipertangungjawabkan,” tegas Ndu Ufi.
Jika dipercayakan masyarakat, kata Ndu Ufi, ia siap melakukan reses dengan benar serta penuh tanggung jawab, sehingga bisa menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen. (MBN01/MI)
Komentar