Kupang, NTT
Songsong musim hujan, suasana bukannya dingin malah makin panas. Betapa tidak, “perang tanding” di tubuh DPRD NTT tak terhindarkan ketika anggota DPRD NTT, Jimmy Sianto melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang terhadap Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno.
Gugatan tersebut menyikapi rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh pimpinan DPRD NTT atas Anggota DPRD dari Fraksi Hanura itu.
Selain Anwar, Jimmy Juga menggugat Unsur Pimpinan DPRD NTT yaitu Yunus Takandewa (Wakil Ketua), Alexander T. Ofong (Wakil Ketua) dan Gabriel Beri Bina (wakil ketua).
Tak hanya itu, Jimmy juga menggugat Ketua DPD Partai Hanura versi Oso, Refafi Gah dan Siprianus Woka Ritan, yang telah memecat dirinya.
“Merasa Haknya Dilecehkan, Jimmy Sianto Gugat DPD Hanura NTT”, kata Fransisco Bernando Bessi, SH., M.H, Kuasa Hukum Jimmy Sianto.
Menurut Fransisco, gugatan tersebut diajukan kliennya karena posisi kliennya masih tetap sebagai Anggota Partai Hanura dan tidak sedangkan mencalonkan diri dari partai lain sehingga haknya sebagai anggota Partai Hanura dicabut.
“Klien kami merupakan Anggota Partai Hanura, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Provinsi NTT berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Nomor: SKEP/056/DPP-HANURA/X/2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi NTT, Masa Bakti Tahun 2015-2020, dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-22. AH.11.01 Tahun 2017, tertanggal 12 Oktober 2017, tentang Reposisi dan Revitalisasi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat”, kata Fransisco, Selasa 4 Desember 2018.
Menurut Fransisko, Kliennya Jimmy Sianto tidak bisa diproses untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu, karena yang bersangkutan tidak pernah menyatakan mundur dari Partai Hanura dan tidak pernah pindah ke Partai lain.
“Karena itu kami minta tergugat 3 sampai tergugat 6 tidak melakukan PAW dan pemecatan terhadap klien kami”, tegas Fransisko.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Anwar Pua Geno, mengatakan pihaknya tetap melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Jimmy Sianto.
“Silahkan saja, itu hak Jimmy untuk mengajukan gugatan”, kata Anwar.
Menurut dia, hasil rapat pimpinan DPRD dan Sekwan secara kolektif mengusulkan agar Jimi Sianto di reposisi dan PAW atas usulan DPD Partai Hanura. Atas usulan itu, pimpinan DPRD melanjutkan ke KPU untuk mengecek siapa mengganti Jimi di DPRD NTT.
“KPU NTT sudah menyerahkan nama Simon Riwu Kaho pengganti Jimi”, katanya.
Dia menyesalkan sikap Jimmy yang mengajukan gugatan kepada pimpinan DPRD NTT, karena justru permasalahannya berada di Partai Hanura.
“Jika pimpinan sepakat untuk lanjutkan, maka kami akan siapkan pengacara untuk gugatan itu”, ujarnya. (MBN01)
Komentar