Kupang, NTT
Adrianus Ndu Ufi,S.Sos,M.Si yang juga Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia) dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTT 2 (dua) yang Meliputi Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sabu Raijua, menjamin bahwa Pupuk yang telah disubsidi oleh Pemerintah kepada petani harus menjadi hak dari setiap petani yang membutuhkan pupuk ketika musim tanam tiba.
“Pupuk Subsidi yang terdiri pupuk, Urea, SP-36, NPK dan ZA yang pengadaan dan penyalurannya mendapat Subsidi dari Pemerintah untuk kubutuhan Petani yang dilaksanakan atas dasar Program Pemerintah Republik Indonesia”, kata Ndu Ufi kepada media ini, Minggu (2/11) di Tarus Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Masih Menurut Adrianus Ndu Ufi,jika pada musim tanam telah tiba dan Petani mengalami kesulitan Pupuk maka tugas dari Dewan sebagai wakil rakyat untuk menelusuri dengan cara mendatangi Distributor dan pengecer untuk mencari tahu penyebab terjadi kelangkaan pupuk atau tidak tetsedianya pupuk bagi petani dan berupaya agar petani harus mendapat pupuk karena hak mereka sudah diajukan melalui kelopmpok tani kepada pengecer untuk diteruskan kepada distributor
“Dewan harus selalu berada di tengah petani ketika musim tanam telah tiba, sehingga ada pengeluhan dari petani soal ketiadaan pupuk di tingkat pengecer maka segera bertindak dan jangan menungguh ada demo atau pengeluhan petani melalui media baru mulai menanggapi akan,akan dan akan sikapi seperti mobil pemadam kebakaran ketika datang semua sudah terbakar”, jelas Adrianus yang juga Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 1999-2004.
Lanjut Ndu Ufi, Jika Petani di Kabupaten Kupang,Kabupaten Rote Ndao dan Sabu Raijua menghendaki ada wakil Rakyat yang bisa menjadi jembatan yang menguhubungkan petani dengan pupuk bersudi sebagai haknya maka pilih Adrianus Ndu Ufi Caleg dari Partai Garuda.
“Jika Petani membutuhkan wakil rakyat yang peduli dengan petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi sebagai Hak Petani, maka harus menjadi Relawan bagi saya (Adrianus Ndu Ufi) untuk mensosialisakan kepada semua petani bahwa pemilihan Legislatif pada tanggal 17 April 2019 masuk ke bilik suara dan buka kertas Suara warna Biru lalu lihat di kolom Partai Garuda nomor 6 dan Coblos di Nomor urut 1.Adrianus Ndu Ufi,S.S,M.Si”, Harap Ndu Ufi mantan Anggota DPRD Propinsi NTT periode 2004-2009.
Setiap orang yang telah dilantik menjadi Anggota dewan harus menjadi berkat bagi rakyat karena setiap bulan mendapat Gaji dan tunjangan sesuai dengan tugas kewenangan sebagai Wakil Rakyat.
“Setiap Orang yang telah dilantik menjadi anggota dewan mulai saat itu setiap bulan selama 5 tahun menerima Gaji dan tunjangan di tambah uang perjalanan dinas untuk monitoring program pemerintah, Ada uang Studi banding, ada uang asuransi kesehatan, ada uang sewa rumah, ada uang bensin, pokoknya masih banyak uang lagi dan masih banyak lagi fasilitas termasuk Istri dan anak juga dibiayai Negara”, Jelas Adrianus Ndu Ufi yang murah senyum kepada siapa saja.
Sumber : Monitor Indonesia
Komentar