Kupang, NTT
Penerapan Moratorium TKI merupakan bentuk konkrit perhatian Gubernur NTT terhadap nasib para pekerja migran di luar negeri yang kerap mendapat perlakuan tidak adil, sayangnya ketidakadilan tersebut juga dialami pekerja di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Belasan orang karyawan PT Gohan Marem Lestari, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kuliner khas Jepang, diberhentikan secara lisan oleh pihak perusahaan lantaran menuntut upah disesuaikan dengan Upah Minum Kota (UMK) Kupang.
“Kami melapor ke Dinas Nakertrans Kota Kupang tanggal 16 November 2018, kemudian manajemen memanggil kami untuk membuat Surat Pernyataan tetapi kami menolak, karena itu kami diberhentikan secara lisan”, ungkap Natalia.
Ironisnya surat pernyataan tersebut didikte oleh HRD yang isinya menyatakan bahwa karyawan bersedia bekerja kembali tetapi apabila melakukan protes yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dianggap mengundurkan diri.
“Jadi bagian HRD mendikte trus kami disuruh tulis, kami tidak mau tanda tangan karena tuntutan kami adalah gaji sesuai UMK dan mendapat BPJS ketenagakerjaan, kok kami disuruh bikin pernyataan tidak akan protes, karena itu kami kembali ke Nakertrans”, kata Natalia diamini teman seperjuangannya.
Bahkan Natalia mengisahkan Ia pernah mengalami musibah pendarahan saat bekerja tetapi pihak perusahaan tidak peduli.
Senada, Emi mengeluhkan sikap manejemen restoran Jepang Peco Peco Susi yang ada di kompleks Lippo Plaza Kupang itu terkesan semena-mena terhadap karyawan dengan penerapan upah dan beban kerja yang tidak seimbang.
“Kami kerja dari pukul 08.45 sampai pukul 10.00 wita dengan upah Rp1.200.000, per bulan, biaya lembur Rp6 ribu per jam, sementara jika kami terlambat maka potong Rp9 ribu per jam”, urai Emi.
Karena itu, lanjut Emi, Ia dan teman – temannya mengadu ke Dinas Nakertrans Kota Kupang, tetapi nahasnya mereka semua diberhentikan secara lisan oleh pihak perusahaan.
“Kami berharap pemerintah memperhatikan keluhan kami orang kecil dan tidak berpihak pada kaum penguasa”, pinta Emi.
![](http://www.metrobuananews.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG_20181122_120706.jpg)
Mewakili pihak Nakertrans Kota Kupang, A D A Boy Pello, yang bertindak sebagai mediator antara pihak perusahaan dan karyawan, kepada awak media di kantornya, Kamis (22/11/2018) mengatakan sudah dilakukan mediasi.
“Jadi hasil kesepakatan kami dengan pihak perusahaan bahwa perusahaan akan memanggil kembali para pekerja yang sudah diberhentikan dan mendaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan dan yang kedua menaikan upah mereka sesuai UMK Kota Kupang yakni Rp1.712.000”, jelas Boy Pello.
Untuk menghindari PHK, Boy mengatakan pihak Nakertrans memberikan waktu satu bulan kepada perusahaan untuk meakukan bepartit (forum penyelesaian internal antara pengusaha dan pekerjanya).
“Kami kasi bepartit bukan berarti kami lepas tangan, kami akan terus memantau, hasilnya seperti apa akan kami sesuaikan dengan aturan yang ada yakni UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan”, ujar Boy Pello.
Hingga berita ini diturunkan pihak manajemen PT Gohan Marem Lestari belum berhasil dikonfirmasi. (MBN01)
Komentar