Kupang, NTT
Hendrik Djawa, terdakwa dugaan tindak pidana penyelenggaraan perguruan tinggi yang memberikan gelar akademik tanpa hak atau secara ilegal membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan mengatakan tidak ada korban dalam kasus tersebut.
Dalam sidang eksepsi yang digelar Senin (22/10/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, terdakwa Hendrik Djawa, meminta ketua majelis hakim menghentikan persidangan ke tahap berikutnya.
“Dalam dakwaan tidak diuraikan pihak yang menjadi korban atas tindak pidana yang disangkakan kepada saya”, ungkap Hendrik dalam persidangan.
Bahkan “Kesatria upin ipin” ini mengatakan apa yang dilakukannya semata – mata untuk menyelamatkan mahasiswa eks PGRI NTT.
“Dalam surat notulen tertanggal 18 September 2017 sangat jelas menyatakan peran terdakwa sangat penting menyelamatkan korban pencabutan izin pendirian Universitas PGRI NTT, dengan cara mewisuda mahasiswa PGRI NTT sesuai perintah SK nomor 208 /m/kpt/2017, diktum kedua huruf e”, jelas Hendrik Djawa.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Kadek Widiantari, S.H, M.H, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan setiap orang diberikan kesempatan untuk membela diri.
“Itu kan hak terdakwa untuk membela diri”, ujarnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dijerat dengan Pasal 67 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat 5 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (MBN01)
Komentar