Polisi Bekuk Tersangka “Penjual Orang” di Kupang

Metrobuananews.com | Kupang – Kepolisian resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) Selasa, 9 Oktober 2018 pukul 17.00 Wita membekuk dua orang tersangka pelaku penjualan orang (Human trafficking) di Oesao, Kabupaten Kupang.

Tersangka dengan inisial DS dan PT diduga telah mengirim Korban FS (19) asal Desa Mauleum Kecamatan Amanuban Timur ke Medan tanpa dilengkapi dokumen resmi akhirnya dibekuk Buser Polres TTS, dibawah Pimpinan KBO Sat Reskrim IPda Aviandrie Maliki dan Katim TPPO, Bripka. Rudy Soik.

Baca Juga:  Pengemudi Ojek di TTS Nyaris Tewas Dikeroyok, Polisi Dalami Kasusnya

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 10 dan Pasal 19 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara”, ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, S.H, MH, Selasa (9/10/2018).

Baca Juga:  Polisi Dalami Kasus Pengeroyokan Pengemudi Ojek di TTS

Jamari menjelaskan, korban FS dan kawan – kawannya yang dijanjikan untuk dipekerjakan di Malaysia, sempat ditampung di salah satu rumah penampungan di Medan, bahkan hendak dipekerjakan sebagai PSK, namun para korban berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  Ciptakan Pilkada Damai, Personil BKO Polda NTT Diterjunkan Ke Desa

“Korban FS dan dua orang kawannya berhasil melarikan diri menuju Gereja Katholik Kota Medan dan di tampung di gereja tersebut sebelum dijemput oleh Wakil Gubernur NTT Yosef Nai Soi”, tutup Jamari. (MBN01)

 

Komentar