Daud Ndakularak Nilai Eksekusi  Putusan MA Tidak Sesui Aturan

Metrobuananews.com | Kupang – Daud Ndakularak, mantan anggota DPRD Sumba Timur, terpidana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Kas APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2005-2006 dengan total kerugian negara 6,25 miliar melalui kuasa hukumnya Rian Van Frits Kapitan.S.H.M.H  kepada media ini di Pengadilan Tipikor Kupang, beberapa waktu lalu menilai proses eksekusi hukum kasasi pada Senin, 17 September 2019 lalu, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, dinilai  tidak sesuai dengan prosedural eksekusi.

Lebih lanjut, Rian Van Frits Kapitan.S.H.M.H menjelaskan bahwa jaksa saat melakukan eksekusi hanya menggunakan petikan putusan saja, pada hal sesuai dengan mekanisme eksekusi putasan yang telah diatur dalam pasal 270 KUHAP, eksekusi harus menggunakan salinan putusan.

Dari proses eksekusi yang dilakukan,  Rian mengaku, tidak puas atas tindakan jaksa terhadap kliennya itu. Ia menuturkan saat eksekusi di rumah kliennya ia tidak ada disana namun sesuai pegakuan istri kliennya, eksekusi jaksa hanya menggunakan petikan putusan MA.

“Saya juga sudah menghubungi petugas di Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang dan informasinya bahwa baru ada petikan putusan saja dan belum ada salinan turunan dari MA,” ujar Rian Van Frits.

Dari putusan MA yang sudah ada kata dia menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) dan juga pengadilan Tinggi (PT) namun MA juga menolak kasasi dari jaksa maupun penasihat hukum yang melakukan kasasi terhadap putusan hakim yang tidak sesuai dengan tuntutan kepada terdakwa.

“Kami akan mengajukan Peninjauan Keputusan (PK) atas putusan itu setelah salinan putisan dari MA kami terima dan di pelajari,” kata Rian Kapitan.

Rina Sembiring, Isteri Daud Ndakularak yang selalu setia mendampingi suaminya dari mulai proses persidangan di Kupang sampai penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kupang dan dilanjutkan di LP Waingapu merasa kecewa dengan keputusan MA.

Namun dia tetap percaya bahwa semua peristiwa yang dialami suaminya pasti ada hikmahnya dan semua ini adalah rencana Tuhan yang indah.

“Kami sekian lama sudah mengalami pensholiman, ketidakadilan hukum bahkan suami saya diberhentikan sebagai anggota DPRD Sumba Timur oleh partai tanpa pemberitahuan sebelumnya,” kata Rina.

Ia mengungkapkan masalah korupsi yang dilaporkan oleh suaminya, Daud Ndakularak pada tahun 2008, diibaratkannya seperti makan nangka, orang yang makan buahnya, mereka yang kena baunya.

“Untuk langkah hukum selanjutnya, Rina Sembiring menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Penasihat Hukum Melkianus Ndao Manu dan Ryan Kapitan,” tegas Rina Sambring. (**)

Komentar