Polres TTS Serius Tangani Kasus Dugaan Pengeroyokan Nunkolo

Metrobuananews.com | Kupang – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS) terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan kepala puskesmas Nunkolo, Alvian Kase cs, terhadap Markus Misa di puskesmas Nunkolo, Kecamatan Nunkolo Kabupaten TTS,  Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH, MH, mengatakan, selain Alvian Kase sebagai tersangka utama, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka baru  berinisial G dan OF.

“Ketiga tersangka sudah kami periksa,” tegas Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH, MH, kepada media, Senin (30/7/2018) petang.

Untuk mengetahui peran masing – masing pelaku, Iptu Jamari mengatakan, dalam waktu dekat Satreskrim Polres TTS akan melakukan konfrontir terhadap para tersangka, korban dan saksi, bahkan menurut Jamari, dalam waktu dekat para tersangka akan ditahan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini”,  ujar Jamari.

Terkait kasus tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dikeroyok.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, subsider pasal 351 junto pasal 55 ayat 1 KUHP,  dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya diberitakan, Markus Missa, warga Desa Saenam, kecamatan Nunkolo, kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) babak belur dianiaya Kepala Puskemas Nunkolo, Alfian Kasse.

Mirisnya, Markus dianiaya saat  mengantar istrinya, Antonia Nomlene,  periksa kehamilan. (MBN01)

 

Komentar