Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara Sebelum Sidang Tuntutan

Metrobuananews.com | Kupang – Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Lanaus, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tahun anggaran 2016,  Edwin Liem (Supplier), mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp169 juta, sebelum sidang tuntutan.

Dalam sidang mendengar keterangan saksi yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Kamis (26/7/2018), Terdakwa rela menitipkan kerugian negara sesuai temuan inspektorat kabupaten TTU, Kendati menurutnya sampai saat ini Dia (Edwin, Red) tidak pernah diberi kesempatan untuk klarifikasi.

“Sebagai warga negara yang baik saya berniat untuk mengembalikan kerugian negara”, ujar Edwin kepada majelis Hakim.

Menurutnya jika kerugian negara tersebut disampaikan dan dimintai pertanggungjawaban oleh inspektorat maka sebagai warga negara yang taat aturan dan hukum, Dia akan menjalankan apa yang menjadi tanggungjawabnya.

“Saya baru tahu ada kerugian negara hasil audit Inspektorat saat sidang”,  pungkas Edwin.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Edwin Liem, Fransisko Bernando Bessie, SH, MH, kepada awak media mejelaskan, bahwa dalam sidang dugaan korupsi kali ini agak berbeda,  pasalnya, kerugian negara biasa dibayar setelah ada keputusan hukum tetap.

“Biasanya pembayaran kerugian negara pada ssat terjadinya putusan,  tetapi hari ini kami membuat pembayaran kerugian negara sebelum adanya tuntutan dari jaksa”, jelas Fransisko.

Lebih lanjut, Fransisko menjelaskan, pihaknya membayar berdasarkan perhitungan dari Inspektorat, karena menurutnya dalam persoalan tersebut terdapat beberapa perbedaan perhitungan yang belum nyata dan pasti.

“Jaksa dalam surat dakwaannya 179 juta rupiah, dari Inspektorat 169 juta rupiah, dan dalam sampul berkas perkara 384 juta rupiah, sehingga kami ambil dari Inspektorat sebagai sampel dasar dari perhitungan kerugian negara”, jelas Fransisko.

Selaku Kuasa Hukum, lanjut Fransisko, pihaknya selalu memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa setelah putusan jangan ‘kabur’ dan tidak melaksanakan kewajiban.

“Dan ini terbukti, ada klien saya di TTU juga setelah putusan melaksanakan semua hasil keputusan, bayar kerugian negara kemudian saya yang antar langsung ke LP (Lembaga Pemasyarakatan), sementara ‘yang lain’ masuk DPO (Daftar pencarian orang)”, tandas Fransisko.

Dia berharap, dengan dikembalikannya kerugian negara dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan Jaksa Penuntut agar bisa mengurangi tuntutan hukuman.

“Bahwa ini adalah niat baik kami sebagai warga negara, selaku pengacara, saya memberikan inisiatif untuk membayar, jika itu benar, tapi kita belum tahu, kita menunggu keputusan Hakim, karena Hakim tidak mengikat kerugian negara berdasarkan tuntutan dan perhitungan, kalau ada kelebihan ya kita minta lagi”, tutup Fransisko. (MBN01)

Komentar