Parliamentary Treshold Tidak Berlaku di Daerah

Metrobuananews.com | Kupang – Walaupun terhitung Partai Politik (Parpol) baru dalam kancah perpolitikan Indonesia namun Partai Garuda optimis akan lolos Parliamentary Threshold atau ambang batas perolehan suara minimal Parpol untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR.

Rasa optimisme Partai Garuda tersebut diungkapkan Sekjend DPP Partai Garuda, Abdulah Masyuri melalui postingan video yang dikirimkan pada kader Partai Garuda.

Menurut Mansuri, UU No.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 414 di ayat 1 dan 2 jelas menetapkan bahwa parliamentary threshold hanya berlaku untuk DPR RI.

“Saya ingin menyampaikan kepada seluruh pengurus dan kader diseluruh Indonesia tentang isu yang beredar soal parliamentary threshold yang sampai ke berbagai daerah itu tidak benar. DPR Provinsi dan Kabupaten jangan kuatir dan insya Allah Partai Garuda bisa tembus 4 persen parliamentary threshold,” kata Abdulah Mansuri dalam videonya yang berdurasi 1 menit 20 detik.

Dalam video tersebut Mansuri meminta seluruh calon anggota legislatif (Caleg) dan kader Partai Garuda untuk bekerja keras ddan jangan meremehkan kekuatan silahturahmi.

“Tatap muka fisik atau non fisik, bertemu rakyat secara langsung, raga bertemu raga, hati bertemu hati, begitulah semangat perjuangan yang menyala-nyala yang terus dibangun di Partai ini dan dipelihara terus-menerus melalui tindakan nyata,” ungkap Mansuri.

Bagi pejuang, tegas Mansuri, hidup Cuma satu kali dan matipun cuma satu kali. Karena itu jika seorang caleg atau kader Partai Garuda kehilangan keberanian maka caleg dan kader Partai Garuda telah mati berkali-kali.

“Mari kita bersatu wujudkan perubahan di negeri ini,” pungkas Masuri mengajak kadernya. (MBN01/adrianus/TR)

 

Komentar