Alamak…! Berstatus Tersangka, Kapus Nunkolo ‘Cuci Tangan’, Cleaning Servis Dijadikan ‘Tumbal’

Metrobuananews.com | Kupang – Usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Markus Misa, Warga Desa Saenam, Kecamatan  Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kepala Puskesmas (Kapus) Nunkolo, Alvian Kase, terkesan “cuci tangan”,  bahkan tanpa beban menuding seorang cleaning servis dan seorang staf puskesmas lainnya yang melakukan penganiayaan.

Seperti dilansir Kupang.tribunnews.com, Senin (23/7/2018), Alvian Kase, mengaku terjadi pengeroyokan dan penganiayaan di puskesmas Nunkolo namun bukan Dia sebagai pelakunya tetapi menurutnya dilakukan seorang staf puskesmas bernama gusti dan cleaning sevice bernama Orias Faot.

“Petugas saya yang nama Gusti yang menghajar korban hingga luka bukan saya. Itu dilakukan untuk membela diri karena diserang korban yang dalam keadaan mabuk,” kata Alvian Kase.

Lebih lanjut Alvian menjelaskan, setelah Markus “bonyok” dihajar, tak lama berselang, Yos Tamelan, suami seorang bidan datang karena ditelepon istrinya yang katanya dilempari sepatu, menghujani korban dengan pukulan hingga babak belur.

“Saat korban dipukuli pak Yos, saya yang berusaha mengamankan korban dan membawa korban ke pos polisi. Tetapi kenapa korban malah menuduh saya menganiaya korban. Saya berani sumpah tidak pernah memukul korban”, pungkas Alvian.

Baca Juga:  Pengemudi Ojek di TTS Nyaris Tewas Dikeroyok, Polisi Dalami Kasusnya

“Benar, kalau korban dianiaya di Puskesmas Nunkolo, tetapi bukan saya memukul korban. Tetapi kenapa saya yang kenakan status tersangka,” imbuh Alvian seakan menyalahkan penyidik.

Terpisah, Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS yang dikonfirmasi awak media melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH. MH membenarkan penetapan status tersangka kepada Kapus Nunkolo, Alvian. Jamari mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Alvian usai penyidik mengantongi dua alat bukti.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan hasil visum menunjukan jika tersangka ikut melakukan penganiayaan kepada korban,” ungkap Jamari.

Ketika disinggung apakah akan ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut, Jamari mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut.

Terkait tersangka yang tidak ditahan, Jamari menjelaskan bahwa karena tersangka dinilai kooperatif sehingga tidak ditahan.

“Kami pastikan tersangka tidak melarikan diri. Kasus ini tetap di proses, masih ada tersangka lain yang akan kami panggil”, jelas Jamari.

Baca Juga:  Miris, Korban Penganiayaan Nunkolo Dibui 3 Bulan, Pelaku?

Sementara keluarga korban, Zet Misa, menyerahkan sepenuhnya proses kasus penganiayaan Markus Misa kepada pihak kepolisian.

Zet meminta agar polisi melakukan penahan kurungan terhadap tersangka karena dikawatirkan akan mempengaruhi tersangka lainnya sehingga terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.

“Ketika dia (Alvian Kase) sudah ditetapkan sebagai terangka maka harus ditahan, karena bisa saja dia melarikan diri,  karena saat ini saja dia menyangkal dan menuding orang lain. Saya minta agar tersangka segera ditahan”, tegas Zet Misa.

Terpisah, seorang pengacara kondang dari organisasi Peradi di kota Kupang, Fransisko Bessie, SH, MH, ketika diminta tanggapannya sebagai praktisi hukum mengatakan ditahan tidaknya seorang tersangka, menurut undang – undang merupakan kewenangan pihak penyidik.

“Formilnya, secara hukum acara,  penahanan itu merupakan hak dari penyidik atau instansi yang berwenang, misalnya Polisi, Kejaksaan, Hakim dan keputusan KPK”, jelas Fransisko.

Menurut Fransisko, ada 3 alasan mengapa seseorang (tersangka) kemudian harus di tahan yakni melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:  Antar Istri Periksa Kandungan, Pria ini Malah Dianiaya Kepala Puskesmas Nunkolo

“Menurut saya tersangka harus ditahan namun kembali lagi bahwa itu merupkan hak penyidik”, kata Farnsisko.

Menurut Fransisko, bisa saja tersangka dan para pelaku lainnya mengulangi perbuatan menganiaya korban karena merasa tersudutkan, sementara tersangka dalam keadaan bebas bergerak karena tidak ditahan.

Ironisnya, ketika ditetapkan sebagai tersangka, kepala puskesmas malah menuduh orang lain, menurut Fransisko, tidak bisa dipungkiri bahwa Dia (Kapus) bisa lebih ‘sadis’ lagi jika terdesak.

Fransisko meminta Penyidik harus jeli dan bijak,  pasalnya, jika pertimbangan bahwa kepala puskesmas adalah pelayan publik sehingga tidak ditahan, maka menurutnya perlu ditinjau kembali karena pelayan publik yang bermasalah hukum tidak harus dilepas bebas.

“Bagaimana kalau misalnya tersangka membahayakan keselamatan orang lain, khususnya korban”, tutup Fransisko.

Sebelumnya diberitakan bahwa Markus Misa, warga Desa Saenam, Kecamatan Nunkolo, kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) babak belur dianiaya Kepala Puskemas Nunkolo, Alvian Kase, saat mengantar istrinya, Antonia Nomlene, memeriksa kehamilan pada Jumat 29 juni 2018. (MBN01)

 

Komentar