Metrobuananews.com | Kupang – DPD Partai Berkarya NTT akhirnya mendaftar di KPU NTT sebelum deadline waktu yang ditetapkan yakni pukul 00.00 Wita.
Bahkan Dua (2) kubu yang sebelumnya saling klaim sah tidaknya kepengurusan di NTT sama – sama memasukan berkas pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg).
Antonius Kaunang, memasukan berkas calon anggota legislatif (Caleg) pada Selasa 17 Juli 2018, pukul 23.08 Wita.
Selang 7 menit, Jan Chr Benyamin, bersama ‘pasukannya’ memasukan berkas pencalegan, tepatnya pukul 23.15 Wita.
Setelah KPU NTT melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan oleh ‘Dua’ Berkarya, khususnya SK kepengurusan maka Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas-Adoe, menyatakan menerima berkas ketua partai pimpinan Antonius Kaunang.
“Dokumen kepengurusan partai berkarya yang kami ambil dari silon yakni, Sk-034/dpp/Berkarya/VI/2018 tentang pengesahan dewan pimpinan wilayah (DPW) provinsi NTT, tanggal 21/6/2018/, ketua Antonius Kaunang”, jelas Maryanti.
“Karena itu, kami tidak dapat menerima dokumen yang dibawa oleh pak Jan Benyamin”, imbuhnya tegas.
Pada kesempatan itu, kubu Jan Benyamin mencoba untuk mengklarifikasi keabsahan SK yang dibawanya namun Ketua KPU mengatakan hal tersebut adalah urusan internal partai. Pasalnya, KPU mengacu pada data yang ada di sistem informasi pencalonan (Silon).
“Silahkan diurus di internal partai”, tegas Maryanti.
Jan Benyamin akhirnya membawa kembali berkas pendaftaran caleg disertai dengan berita acara pengembalian berkas dari KPU NTT, Rabu 18 Juli 2018, dini hari, sekitar pukul 03.00 wita.(MBN01).
Komentar