Metrobuananews.com | Kupang – Aneh tapi nyata, tiga Kontestan calon kepala daerah yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hingga saat ini masih mendekam di rumah tahanan (rutan), seragam meraih nomor urut dua (2) pada penarikan nomor urut peserta pilkada serentak 2018 baru – baru ini.
Ketiga calon kepala daerah yang diringkus KPK itu terdiri dari dua (2) orang calon bupati dan 1 orang calon Gubernur.
Bupati Subang, Imas Aryumningsih dibekuk KPK pada Kamis dini hari, 15 Februari 2018. Imas diduga menerima suap terkait perizinan. Imas menjadi calon kepala daerah ketiga yang terciduk KPK di tengah tahapan pilkada.
Sehari sebelum ditangkap KPK, Imas ditetapkan sebagai peserta kontestasi pemilihan Bupati Subang periode 2018-2023. Imas yang berpasangan dengan Sutarno diusung Partai Golkar PKB. Mereka mendapat nomor urut dua.
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (56) ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (3/2/2018). Nyono diduga terlibat kasus suap.
Nyono merupakan petahana yang siap bertarung kembali pada pemilihan Bupati Jombang. Nyono berpasangan dengan Subaidi Mukhtar dan mendapat dukungan Partai Golkar, PKB, PAN, PKS, dan Nasdem.
Dan yang terakhir, calon Gubernur NTT 2018 yang diusung PDIP dan PKB, Marianus Sae yang berpasangan dengan Emy Nomleni.
Marianus diringkus KPK di sebuah Hotel di Surabaya, Minggu (11/2/2018) sekitar pukul 10.00, kemudian digelandang ke kantor KPK di Jakarta.
Dengan terciduknya ketiga calon kepala daerah tersebut membuat para calon wakil harus berjuang sendiri karena komisi pemilihan umum (KPU) telah menetapkan Paslon tersebut menjadi kontestan pilkada di wilayah masing-masing.
Uniknya, saat penarikan nomor urut, ketiga Paslon yang Cabub – Cagubnya mendekam di balik jeruji besi itu, memperoleh nomor yang sama yakni nomor urut dua (2).
Para Calaon Kepala Daerah yang kini berada di dalam rumah tahanan (rutan) dipersilahkan oleh KPU untuk dikampanyekan oleh Tim sukses dan partai pengusung sesuai tahapan dan aturan hukum yang berlaku.
Kepada awak media, Ketua KPU, Arief Budiman di kantornya di Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018) siang seperti dilansir www.melanesiahotnews.com dan Suaraindonesia-news.com, mengatakan, Pencalonan mereka tidak batal karena terjerat kasus hukum sebelum putusan inkrah dari pengadilan.
Menurut Arief, hak mereka sama dengan calon kepala daerah lainnya, hanya yang membedakan adalah mereka tidak bisa bertatap muka dengan masyarakat karena tidak diijinkan keluar oleh KPK.
“Bagaimana mau tatap muka kalau dia di tahanan”, ungkap Arief. (MBN01 **)
Komentar