Menghilang Delapan Bulan, Bendahara Dinkes Rote Resmi Ditahan Jaksa

Rote Ndao, NTT

Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, AJB, Resmi ditahan Kejaksaan Negeri Rote Nda, Selasa, (9/8/2022).

AJB ditetapkan tersangka dan ditahan, karena diduga telah melakukan penyimpangan dana Ganti Uang (GU) ke-X dan dana Ganti Uang (GU) ke-XI sebesar Rp. 1.345.349.400,-

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Angga Ferdian, menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak 3 (tiga) kali secara patut sesuai dengan Peraturan Perundangundangan, namun tersangka kabur sejak Bulan November Tahun 2021 atau selama 8 bulan.

“Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan penjemputan terhadap tersangka di pelabuhan Tenau Kupang, pada hari Selasa (9/8/2022) pagi,” jelas Angga.

Lebih lanjut Angga menjelaskan, dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka sekira 7 jam, AJB akhirnya ditahan.

“Tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Polres Rote Ndao selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 9 – 28 Agustus 2022,” jelasnya.

Untuk diketahui, tersangka diduga melanggar Primair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair : Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Mekris Ruy (Kontributor MBN Rote Ndao)

Komentar