Kupang NTT
“Berdasarkan keterangan dari saksi dan bukti – bukti digital, sebelum dikuburkan, korban sempat dibawa berkeliling ke beberapa tempat,” demikian disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, saat konfrensi pers di Mapolda NTT, Senin (6/12/2021).
Terkait sekop dan linggis yang digunakan oleh tersangka, Kabid Humas mengatakan, alat tersebut dipinjam dari seseorang. Namun identitas orang yang meminjamkan sekop tidak disebutkan.
“Sesuai hasil pemeriksaan, barang ini (Linggis dan Sekop) dipinjam dari seseorang. Tersangka mengakui bahwa linggis dan sekop dipinjam dari seseorang. Kita masih lakukan cros check,” katanya.
Kombes Pol Rishian Krisna menegaskan, bahwa dalam menentukan tersangka harus didasarkan pada alat bukti, sehingga sampai saat ini masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya
Dia menegaskan, pihaknya tidak hanya berhenti sampai di sini. ” Kita masih terus melakukan pendalaman, cros check terhadap alat bukti dengan keterangan – keterangan dari tersangka,” ujarnta
Terkait penerapan pasal yang saat ini baru satu pasal yakni pasal 338 KUHP, Kabid Humas, mengatakan penyelidikan masih berjalan, masih ada langkah penyidikan yang dilakukan.
“Kita lihat nanti. Kita tidak bisa berandai – andai. Kita tetap memgacu pada fakta hukum dan alat bukti yang ada,” tutup Kabid Humas. (MBN01)
Komentar