Kupang, NTT
Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menindak tegas laboratorium atau oknum yang menaikan harga test Polymerase Chain Reaction (PCR) di atas ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).
Di dalam Surat Edaran Kemenkes No: HK.02.02/I/2845/2021, tanggal 16 Agustus 2021, tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Test PCR, dengan jelas menetapkan tarif tertinggi test PCR seebesar Rp525 ribu.
Edaran tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI pada tanggal 15 Agustus 2021 lalu, terkait penurunan Harga PCR
Menanggapi surat edaran tersebut Kapolda NTT Irjen Pol. Drs.Lotharia Latif, S.H.,M.Hum melalui Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, menegaskan bahwa jajaran mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah terkait penurunan harga test PCR.
Lebih lanjut Kombes Pol. Jo Bangun, mengatakan pihaknya akan segera berkoordiansi dengan Dinas kesehatan bahwa dalam pembinaan lab dan fasilitas kesehatan agar mematuhi tarif PCR yang telah ditetapkan yakni Rp525.000 berlaku tiga hari sejak dikeluarkan surat edaran dari Kemenkes RI.
“Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri,” tegas Dirkrimsus.
Dia mengingatkan bahwa kebijakan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien.
“Apabila adanya penyimpangan dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka Polda NTT akan melakukan Penyelidikan dan penyidikan secara professional sesuai peraturan dan hukum yang berlaku,” ungkap mantan Kabid Humas Pokda NTT itu.
Dia menambahkan, apabila ada pihak yang sengaja menaikan harga PCR di atas batas tarif tertinggi yabg sudah ditetapkan pemerintah, maka pihaknya tidak segan – segan mengambil sikap tegas.
“Kami akan proses jika ada oknum yang masih melakukan penyimpangan jika masih ada lab dan faskes yang menerapkan harga tes PCR di atas harga yang ditentukan,” tegasnya
Undang – Undang yang akan diterapkan bagi oknum ‘nakal’ yang menaikan harga PCR yakni UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. (MBN01)
Komentar