Kupang, NTT
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, dalam agenda sidang pembacaan putusan kasus pengalihan aset daerah di Kerangan, Labuan Bajo, menolak nota pembelaan terdakwa Agustinus Ch. Dula, dan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun.
Dalam sidang tersebut, Hakim menyebut bahwa Gusti Dula secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset Pemda Manggarai Barat di Kerangan Labuan Bajo seluas kurang lebih 30 Hektar.
Keputusan juga disertai fakta-fakta hukum yakni memenuhi unsur melawan hukum dan segala fakta hukum terkait dengan unsur melawan hukum terpenuhi.
Unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain atau koorporasi. Majelis hakim berpendapat telah diserahkan tanah di Torolema Batukalo Tahun 1989, yang ditandai pelepasan hak pada Tahun 1997.
Pada Tahun 2005 telah dilakukan serah terima P3G pada Tanggal 24 Januari Tahun 2005. Dalam penyerahan tersebut terdapat aset Pemda yang disertai dengan surat penegasan. Menunjukkan Tanah di Torolema Labuan Bajo adalah berstatus Tanah Aset Manggarai Barat. Demikian pendapat Majelis Hakim yang dibacakan okeh Hakim Ibnu Kholik.
Oleh karena itu, Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa yang tidak mencatat aset tersebut sebagai milik daerah adalah upaya melawan hukum.
Sidang putusan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Sidang digelar dengan majelis hakim yakni, ketua Wari Juniati, SH., MH, Yulius Eka Setiawan, SH., MH dan Ibnu Kholik.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hery Franklin, Hendrik Tiip , Emerensiana M.F Jehamat, dan Hero Ardi Saputro. (MBN01/***)
Komentar