Kupang, NTT
Pemerintah Kota Kupang, melakukan operasi penertiban Protokol Kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Surat Edaran Wali Kota Kupang.
Operasi yang digelar pada Selasa (26/1/2021) malam, menyasar seluruh tempat usaha, baik toko, supermarket maupun restoran di wilayah Tuak Daun Merah, Oebufu, Kuanino, dan Kampung Solor.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay, didapati sejumlah tempat usaha yang mengabaikan edaran Wali Kota Kupang, yakni batas tutup pukul 19.00 atau jam 7 malam.
Salah satu tempat usaha yang diberi teguran keras bahkan aparat pemerintah Kota Kupang mengancam mencabut izin usahanya lantaran masih beroperasi hingga pukul 20:22 Wita.
Toko yang menjual handphone ini dinilai sengaja mengabaikan Edaran Wali Kota Kupang, karena setiap petugas dari dinas infokom selalu berkeliling kota untuk mensosialisasikan edaran tersebut menggunakan pengeras suara. Bahkan operasi kali ini merupakan kali kedua.
Begitu juga dengan rumah makan dan jajanan malam, aparat juga mengingatkan agar segera menghentikan akitivitas berjualan pada pukul 21.00 atau jam 9 malam.
Asisten 1 Setda Kota Kupang, Agus Ririmase usai operasi mengatakan operasi tersebut dilakukan lagi setelah ada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Surat Edaran Wali Kota Kupang.
Menurutnya, meskipun masih ada masyarakat maupun pelaku usaha yang masih bandel, namun secara umum sudah mulai sadar bahkan mengikuti Surat Edaran yang disampaikan.
“Kalau operasi ini dilakukan secara terus menerus, masyarakat pasti akan sadar dan memahami kondisi Kota Kupang saat ini,” ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang dan Gugus Tugas Covid-19 semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Kupang.
“Apalagi kasus Covid-19 di Kota Kupang sudah sangat meningkat. Angkanya cukup tinggi,” kata Ririmase.
Dijelaskan, Wali Kota Kupang sangat memahami segala bentuk usaha yang digeluti masyarakat. Meski demikian, pembatasan tetap harus dilakukan dan tidak bisa ditolerir.
“Ini semua karena kondisi yang terjadi. Pak Wali Kota juga di sisi lain harus mengambil tindakan tegas untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Ririmase juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu taat pada protokol kesehatan, serta Surat Edaran Wali Kota Kupang, agar kasus Covid-19 tidak terus bertambah lagi.
“Pemerintah tidak mungkin mau menyusahkan rakyatnya. Pemerintah mau masyarakatnya tenang dan bahagia,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Surat Edaran Wali Kota Kupang terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebelumnya berakhir tanggal 25 Januari, namun diperpanjang terhitung tanggal 26 Januari–9 Februari lantaran angka kasus Covid-19 yang meningkat sangat drastis. (MBN01/BN)
Komentar