Kupang, NTT
Penyebaran COVID-19 di Kota Kupang sepertinya tidak terbendung lagi. Setiap hari terjadi peningkatan jumlah pasien terpapar COVID-19. Dengan demikian wali kota Kupang mengeluarkan suat edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Bahkan surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Kupang terkait PPKM yang berlaku hingga 25 Januari 2021, kembali diperpanjang 2 minggu ke depan.
Sayangnya aturan soal PPKM tidak mendapat pengawalan yang baik. Terkesan hanya pertokoan dan rumah makan yang “takut” yang melaksanakan PPKM.
Tetapi masih banyak yang membandel. Untuk memastikan sejauh mana
Surat Edaran Wali Kota Kupang dipatuhi, Jumat (22/1/2021) media ini melakukan penelusuran dengan berkeliling Kota Kupang sekira pukul 20:00 hingga 22:30 Wita.
Penelusuran dimulai dari jalan El Tari menuju Kuanino. Di perempatan Polda NTT, masih terdapat sebuah toko yang menjual handphone dan aksesoris buka hingga larut malam. Bahkan saat melewati toko tersebut jarum jam menunjukan pukul 22:19 Wita.
Sementara sebuah retoran dan rumah makan padang di seputaran jalan Herewila, kelurahan Naikoten 2, kecamatan Kota Raja, juga masih beroperasi di atas pukul 22:00 Wita.
Di seputaran wilayah Oebobo, sebuah toko pakaian masih buka hingga larut malam.
Sedangkan di jalan Timor Raya, beberapa restoran ternama di seputaran Kelapa Lima, juga masih terpantau ramai sekira pukul 20:15 Wita.
“Saya heran pemerintah sudah keluarkan aturan bahwa toko dan rumah makan atau restoran buka hanya sampai jam 7 malam. Tapi masih bayak yang membandel”, Ujar AB, seorang warga Kota Kupang yang minta identitasnya disamarkan.
Menurutnya pemerintah seharusnya mengawal secara ketat aturan yang sudah dikeluarkan.
“Percuma pak Wali keluarkan edaran kalau tidak dikawal dengan baik. Masa separuh buka yang lain tutup”, ujarnya.
Dia berharap pemerintah lebih tegas menyikapi perusahaan atau masyarakat yang sengaja tidak mematuhi protokol kesehatan dan mengabaikan perintah yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Kupang.
Berikut kutipan edaran Wali Kota Kupang tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal covid-19 di kota kupang.
1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;
3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat;
4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
a. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesanantar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran;
b. Pembatasan jam operasional untuk Pusat
Perbelanjaan/Mall/Toko/Toko Moderen sampai dengan Pukul 19.00 WIB; dan
c. Pasar Tradisional dilakukan pembatasan jam operasional (transaksi jual-beli) pada Pukul 05.00-10.00 Pagi dilanjutkan pada Pukul
16.00-19.00 Sore.
5. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. Kegiatan di tempat ibadah untuk sementara tidak dilaksanakan tatap muka secara langsung tetapi dapat dilaksanakan secara Virtual/Online sampai dengan 25 Januari 2021, yang secara teknis diatur bersama FKUB;
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;
8. Dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang terutama yang masuk Kota Kupang;
9. Dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang dan bagi sopir, awak dan/atau penumpang yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;
10. Menutup untuk sementara waktu semua Restoran/Ballroom dari kegiatan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021;
11. Setiap warga Kota Kupang dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021;
12. Kepada Satuan Polisi Pamong Praja Camat dan Lurah sebagai Gugus Tugas Kelurahan diminta untuk tetap mengawasi pelaksanaan Edaran ini; dan
13. Kepada Perangkat Daerah terkait yang berwenang dalam menegakan protokol kesehatan agar wajib secara masif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra kerja. (MBN01).
Komentar