Rote Ndao, NTT
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak yang digelar pada Desember 2020 lalu, di kabupaten Rote Ndao masih meninggalkan sejumlah polemik.
Dari 69 Desa yang menyelenggarakan pilkades, 28 Desa mengajukan keberatan sehingga masih menunggu keputusan Bupati.
Terkait sengketa tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Charlie Lian mengingatkan pemerintah agar dalam pengambilan kebijakan tidak mencederai asas demokrasi.
“Yang menjadi tanggung jawab moral kita dalam sengketa ini adalah bagaimana memberi kenyamanan kepada masyarakat”, kata Charlie.
“Jangan kemudian kita mengambil kebijakan yang kontradiksi dengan kondisi sosial masyarakat, yang bisa berakibat konflik”, imbuhnya.
Menurut anggota DPRD dua periode ini, hal – hal yang merupakan objek sengketa seperti surat suara seharusnya diamankan oleh pihak kemanan.
“Pertanyaannya kenapa barang – barang itu tidak dijaga oleh pihak kemanan tetapi disimpan oleh OPD teknis. Siapa yang menjamin “, tanya Charlie.
“Siapa yang menjamin kalau surat suara di dalam kotak suara yang dijaga oleh PMD tidak berubah”, tambahnya.
Dia menegaskan bahwa dalam persoalan politik semua kemungkinan bisa terjadi karena semua orang punya interest politik.
“Pertanyaannya siapa yang menjamin kemanan dari surat suara tersebut”, ujarnya.
Dia meminta pemerintah untuk bijak mrnyikapi persoalan ini, karena menurutnya, jika pemerintah salah mengambil kebijakan bisa berakibat konflik horisontal di tengah masyarakat.
“Di dalam Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa tidak mengatur tentang pemilihan ulamg maupun perhitungan ulang surat suara”, urai Charlie.
Karena itu, menurutnya jika pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan perhitungan ulang surat suara maka hal tersebut sangat bertentangan dengan Perda maupun Perbub.
“Sebagai salah satu wakil rakyat, saya ingin tegaskan ke pemerintah bahwa yang namanya penormaan terhadap Perda itu sama, kenapa ada yang ditunda ada yang dilakukan perhitungan ulang. Ini belum keputusan Bupati, tetapi sesuai rekomdasi dari PMD ke Bupati seperti itu”, tandasnya.
“Mudah – mudahan Bupati tidak menterjemahkan lurus rekomendasi dari PMD sebagai sebuah keputusan”, imbuhnya.
Jika Panitia Kabupaten, lanjut Charlie, beranggapan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap rujukan aturan oleh panitia, maka harus diterapkan kebijakan yang sama terhadap semua desa bermasalah.
“Sebaiknya semua dibatalkan saja. Saya kurang setuju dengan perhitungan ulang karena tidak ada yang bisa menjamin surat suara yanh dijaga oleh OPD selama ini”, pungkas Charlie.
Charlie kembali menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat pihaknya sangat tidak setuju dilakukan perhitungan suara ulang.
“Kalau dipaksakan perhitungan ulang maka rujukan aturan yang dipakai itu apa, walaupun ada klausal yang menyatakan bahwa keputusan Bupati itu final dan mengikat, tetapi tentu keputusan Bupati harus merujuk pada aturan yang dibuat oleh Bupati dan DPRD”, tegasnya.
Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao, James Therik, kepada metrobuananews.com, via telepon selularnya, Selasa (19/1/2021) menjelaskan bahwa dari 69 Desa yang telah melalukan pemilihan kepala desa secara serentak, 41 desa sedang diproses untuk dilakukan pelantikan kepala desa terpilih.
“Ada 28 yang menyampaikan keberatan dan saat ini kita sedang menunggu keputusan Bupati”, jelas James Therik.
Terkait kemungkinan dilakukan pemilihan ulang atau perhitungan suara ulang, Kadis PMD mengatakan pihaknya tidak ingin berandai – andai.
“Kita tidak bisa bicara tentang peluang atau kemungkinan, tapi kita bicara soal keputusan, dan sampai saat ini Ibu Bupati belum mengeluarkan keputusan, jadi biacara soal kemungkinan – kemungkinan saya tidak bermain atau masuk ke ranah itu”, tutu Kadis PMD. (MBN01).
Komentar