Rote Ndao, NTT
Sebagai upaya mencegah masuknya virus corona (covid 19) ke wilayah kabupaten Rote Ndao, Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu, melarang seluruh masyarakat agar tidak bepergian ke luar daerah selama 14 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020.
Larangan bepergian tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Rote Ndao, Nomor : HK.440/277/III/Kab.RN/2020, tentang Pencegahan dan Penanganan Penularan Virus Corona (Covid 19) di Kabupaten Rote Ndao.
Selain larangan bepergian, terdapat beberapa himbauan dan larangan yang tertuang di dalam instruksi tersebut, diantaranya : melarang masyarakat agar tidak mengadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang.
Menghimbau masyarakat agar tidak bersalaman dengan berjabatan tangan dan cium hidung atau pipi, tetapi memberi salam dengan membungkukkan badan sambil menaruh tangan kanan di dada.
Selain itu, warga diimbau untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan, dengan mencuci tangan sesering mungkin memggunakan sabun atau hand sanitizer serta banyak mengkonsumsi air.
Mengatur pola makan dan olahraga yang cukup, serta sering berjemur di bawah sinar matahari pagi.
Bagi perokok, agar tidak merokok di tempat umum, angkutan umum atau ruang publik lainnya.
Apabila menderita flu atau batuk agar selalu menggunakan masker. Selain itu menjaga jarak komunikasi, minimal 2 meter.
Pemerintah juga mewajibkan setiap tamu atau warga yang baru tiba di Rote Ndao setelah bepergian ke luar daerah untuk melapor pada petugas pos pelayanan kesehatan bandara atau pelabuhan penyeberangan. Atau dapat menghubungi gugus tugas percepatan penanganan dan pencegahan covid 19 kabupaten Rote Ndao, pada nomor hp/WA , 08122976352 atau 081339809771 atau di link : bit.ly/Lapor-Corona-Rote . (MBN01)
Komentar