Rote Ndao, NTT
Kasus dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao dinaikan statusnya dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik).
Kajari Kabupaten Rote Ndao, Edy Hartoyo ketika ditemui di Kejati NTT, Rabu (31/10/2018), mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut kini berstatus penyidikan (Dik) setelah ditingkatkan oleh Kejati NTT karena ditemukan adanya unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
“Status kasusnya kini penyidikan (Dik). Awalnya penyelidikan (Lid) tapi.karena ditemukan adanya unsur pidana atau perbuatan melawan hukum makanya dinaikan statusnya ke Dik”, ungkap Edy.
Untuk menuntaskan kasus tersebut, kini tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Ronda telah menyusun jadwal pemeriksaan saksi – saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.
“Rencananya tim penyidik akan periksa empat (4) orang saksi untuk kasus itu. Rencana pemeriksaan akan dilakukan besok, Kamis (1/11)”, kata Kajari
“Kami sedang berupaya untuk menuntaskan kasus itu secepatnya. Dan yang jelas bahwa proses hukum berjalan terus”, imbuh Edy.
Untuk diketahui, dalam kasus itu tim intelejen telah memeriksa, Kepala Desa (Kades) Lakamola, Bendahara Desa, Sekretaris, TPK, BPMD Kabupaten Rote Ndao. Serta beberapa saksi lainnya lagi.
Bahkan dalam kasus itu diduga kuat pekerjaan fisik dikerjakan oleh seorang oknum anggota DPRD Rote Ndao dengan inisial NET. Dimana, NET menggunakan empat CV diantaranya, CV. Putra Lakamola, CV, Embung Pengodoa, CV. Bavandele Kasih dan CV. Graceano.
Anggaran tersebut untuk pekerjaan fisik diantaranya, pekerjaan fisik Posyandu, jalan Lamparit, Embung, Pengadaan Kawat Duri. Khusus untuk pembangunan fisik posyandu hingga saat ini belum selesai dikerjakan sejak tahun 2016 lalu. (MBN01/Kriminal.co)
Komentar