Metrobuananews.com | Kupang – Mantan kepala bagian (Kabag) keuangan kabupaten Sumba Timur, Daud Ndakularah akhirnya bisa menghirup udara bebas dan kembali ke kampung halamannya di Waingapu, Sumba Timur usai menjalani masa tahanan selama setahun lebih di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Kupang.
Daud kembali ke kampung halamamnya pasca Rumah Tahanan (Rutan) Kupang memberikan surat keterangan untuk mengeluarkan terdakwa karena tidak memiliki kewenangan menahan terdakwa yang masa tahanan sudah berakhir pada, Senin(9/4) pekan lalu.
Daud merupakan Terdakwa Kasus Pengalihan Kas Daerah Kabupaten Sumba Timur, beberapa tahun silam itu, dijatuhi hukuman kurungan 1,1 tahun penjara, oleh Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang, kendati dalam amar putuskan menegaskan Daud tidak ikut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
Kuasa hukum Daud Ndakularah, Rian Kapitan, Kepada awak media mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya kasasi dan prosesnya sementara berlangsung, namun masa tahanan kliennya sudah berakhir pada, 9 April.
Menurut Dia, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang acara Pidana mestinya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat perpanjangan penahanan, tapi hingga hari terakhir yakni 9 April, tidak ada surat tersebut, maka Selasa(10/4) Rutan mengeluarkan surat keterangan mengeluarkan terdakwa.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak Kejaksaan Waingapu, agar bila sesuai informasi bahwa surat dari MA telah keluar maka harus ditahan di Waingapu, namun bila merujuk dari Fakta yang ada, maka sudah tidak relevan, karena masa penahanan terdakwa sudah selesai dan tak bisa lagi ditahan, Klien kami sudah menjalani hukuman selama satu tahun lebih, jadi sudah keluar dari Rutan”, tegas Rian.
Lebih lanjut, Almuni Fakutas Hukum UKAW Kupang ini mengatakan, Kliennya bahkan sudah menjalani tahanan sesuai amar putusan pengadilan tipikor yakni 1,1 tahun, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa akan melakukan perbuatan melawan hukum melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, apalagi menurut Rian, kliennya sedang dalam keadaan sakit.
“Terdakwa sudah tidak bisa berbuat hal yang melawan hukum berupa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sebab semua barang bukti telah disita dan prosesnya sudah mendapat putusan tetap yakni Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 49 Tahun 2018 dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 05 Tahun 2018,”katanya.
Rian meminta kejaksaan Waingapu berlaku objektif untuk tidak lagi menahan kliennya yang sudah menjalani semua proses hukum dan masa tahanan di Rutan kelas II B Kupang.
Terpisah, Istri Terdakwa, Rina Sembiring mengatakan, keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dan Pengadilan Negeri Kupang menegaskan bahwa Daud Ndakularah tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi pengalihan kas daerah Sumba Timur beberapa tahun lalu, namun suaminya tetap menjalani semua proses.
“Proses telah berlangsung dan ada keputusan tetap. Kami telah jalani semua, meskipun kami tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada kami,” katanya.
Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan dalam menjalani proses peradilan.
“Saya mewakili keluarga menyampaikan terima kasih kepada Tuhan dan semua pihak yang mendukung kami, karena suami saya menjalani hukuman dan telah berakhir”, pungkasnya. (MBN01/tim)
Komentar