Berantas Narkoba di NTT, Perlu Pembenahan Regulasi

Metrobuananews.com | Kupang – Menyikapi kondisi darurat narkoba di Nusa Tenggara Timur (NTT) banyak hal yang perlu dibenahi terutama dalam aspek regulasi. Kejahatan narkoba terus berkembang dari tahun ke tahun,  namun pada sisi regulasi yaitu UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika belum bisa mengimbangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

Hal tersebut disampaikan kepala bidang (Kabid) pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), Yosef Gadhi, pada forum komunikasi anti narkoba berbasis media online di Celebes Resto, Jumat (23/3/2018).

“Sampai dengan saat ini kita masih menggunakan UU nomor 35 tahun 2009, belum ada Peraturan Daerah yang mengatur”, jelas Yosef.

Baca Juga:  Seluruh Pegawai BNNP NTT Mendadak Dites Urine, Ada Narkoba?

Menurutnya, selama ini BNNP NTT masih menggunakan  peraturan gubernur.

“Baru sebatas instruksi gubernur untuk penanganan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba”, terang Yosef.

Sementara tingkat kabupaten, menurut Dia, baru kabupaten Rote Ndao yang memiliki regulasi pencegahan dan pemberantasan narkoba, itu pun baru sebatas peraturan bupati (Perbub).

Kendati demikian,  BNNP NTT terus berupaya untuk menekan angka pengguna Narkoba di NTT dan membuahkan hasil yang cukup menggembirakan.

Baca Juga:  Kepala BNN NTT : Narkoba adalah Transnational Crime, Penanganannya Butuh Kerjasama

“Tahun 2016 pengguna narkoba di NTT sebanyak 49 329 orang namun mengalami penurunan yang cukup signifikan pada tahun 2017 yakni 36.022 pengguna Narkoba”, urai Yosef.

Hendrik Rohi,  kasubag perencanaan BNNP NTT, mengatakan sesuai hasil penyelidikan terdapat 68 temuan narkoba baru di Indonesia namun baru 60 jenis yang telah diatur dengan Undang – Undang kesehatan,  sementara 8 jenis yang belum.

“Muncul narkotika baru dan bermacam modus operandi, Karena itu kita kendati dari berbagi latar belakang namun kita mempunyai tujuan yang sama yakni penyebaran informasi tentang bahaya narkoba. Mari kita bersinergi untuk menjaga anak – anak kita dari bahaya narkoba”,  ungkap Hendrik.

Baca Juga:  BNN Kota Kupang Bina Mental Pegawai Secara Periodik

Menurutnya,  minuman keras lokal seperti Sopi dan Moke merupakan budaya lokal masyarakat NTT, namun tak bisa dipungkiri merupakan salah satu pemicu atau embrio penyebaran narkoba.

“90 % generasi muda NTT masuk kategori coba pakai,  karena itu kita himbau orang tua agar memperhatikan anak – anaknya agar terhindar dari bahaya Narkoba”, ungkap Hendrik. (Nyongky)

 

 

Komentar