Kupang, NTT
Alimudin Sengaji, seoarang Aparatur Sipil Negara(ASN) golongan II.c di lingkup pemerintah kabupaten Alor, nekat melaporkan Bupati Alor, Amon Djobo ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, atas dugaan perbuatan melampaui kewenangan.
Di dalam surat laporan yamg dilayangkan ke KASN tertanggal 16 Januari 2019, Alimudin dengan gamblang menulis bahwa pihaknya melaporkan Bupati Amon Djobo karena diduga telah melakukan perbuatan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 2014 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tahapan Dalam Melakukan Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Dugaan Perbuatan Melampaui Kewenangan oleh Bupati Alor-NTT Terhadap 872 ASN Korban Mutasi di Kabuaten Alor”, tahun 2017 dan tahun 2018.
“Saya meminta kepada KASN untuk melakukan penelusuran, pemeriksaan dan penindakan atas dugaan perbuatan yang dimaksud, sebagai bentuk penegakan citra Aparatur Sipil Negara yang bermartabat, yang saat ini sementara ditindas oleh otoritas pimpinan kepala daerah, yang dengan secara langsung telah menciderai nama harum dari Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia umumnya dan di Kabupaten Alor-NTT khususnya”, urai Alimudin.
Lebih lanjut Alimudin mengatakan, Ia nekat mengadukan Bupati Amon karena diketahui puluhan pejabat eselon 3 dan eselon 4 Kabupaten Alor dinonjobkan, dan sebagian lainnya diturunkan jabatannya, yang diketahui tanpa melakukan pelanggaran. Selain itu, beberapa ASN pindahkan tanpa alasan untuk memisahkan antara suami dengan istri dengan tempat Tugas Yang berjauhan.
Menurutnya, Pihak ASN yang menjadi korban mutasi dan demosi ini, berjanji akan terus melakukan perlawanan hingga hak-hak ASN dikembalikan.
“Untuk melengkapi laporan ini, maka saya lampirkan kronologi kejadian mutasi non prosedural secara detail, serta melampirkan sejumlah data-data bukti, dengan harapan dapat dijadikan KASN sebagai bukti petunjuk dalam menyelesaikan persoalan ini”, ungkap Alimudin.
Dia berharap, KASN dapat menyelesaikan masalah yang diadukan dengan seadil – adilnya, menjadikan undang – undang tentang tahapan dalam mutasi sebagai landasan dan berpihak pada ASN yang menjadi korban dugaan perbuatan melampaui kewenangan dan sikap arogansi. (MBN01/ tim)
Komentar