Dilecehkan di Medsos, Yusinta Nenobahan Polisikan Akun Wam Leoanak

Kupang, NTT

Founder Yayasan Ningsih Sejahtera (YNS), Yusinta Ningsih Nenobahan  resmi melaporkan akun TikTok Wam Leoanak ke Polresta Kupang Kota, atas dugaan ujaran kebencian dan penyebaran isu SARA.

Kuasa Hukum Yusinta  Nenobahan, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., CLA, CME,  kepada awak media usai membuat laporan polisi, Jumat (11/4/2025) mengatakan, komentar dari akun tiktok Wam Leoanak terhadap  siaran langsung akun  Aldy Syarief (suami Yusinta Nenobahan) sangat tidak etis dan mengandung unsur SARA, tidak bisa dianggap remeh.

“Jika ini dibiarkan maka bisa memicu konflik sosial di tengah masyarakat yang majemuk di NTT,” jelas Sisco.

Lebih lanjut kata Fransisco, Akun TikTok Wam Leoanak menuliskan komentar yang berulang kali dianggap melecehkan dan memuat narasi intoleran.

“Dalam siaran langsung yang diadakan melalui akun TikTok milik suami klien saya, Aldy Syarief, akun tersebut menuliskan kalimat “Lu Pung Omong Lu Jual Yesus” berulang kali,” ungkap Fransisco.

Menurut Fransisco, pihaknya sudah memberikan warning sekaligus waktu untuk akun Wan Leoanak untuk memberikan klarifikasi namun  diabaikan.

“Sudah diberi ruang untuk klarifikasi. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak pemilik akun, ibu Yusinta kemudian memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polresta Kupang Kota atas dugaan ujaran kebencian yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama,” jelasnya.

Dia berharap, pihak kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara serius agar ada efek jera.

“Kasus ini perlu menjadi atensi dan ditangani secara serius oleh pihak Polresta Kupang Kota, agar menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat,” tandasnya.

Senada, Yusinta Ningsih Nenobahan mengatakan, pihaknya sudah memberi kesempatan kepada akun Wan Leoanak untuk membuat klarifikasi namun tidak dindahkan.

“Kami sempat membuka ruang klarifikasi bagi pelaku dengan harapan kasus ini bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, tapi yang bersamgkutan acuh tak acuh,” jelas Yusinta.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya menjaga ruang digital dari konten yang dapat merusak harmoni sosial, terutama di wilayah yang menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman seperti NTT. (KT/ MBN)

Komentar