Kupang, NTT
Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemprov Jawa Timur dan Bank Jatim karena telah diberi kesempatan untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam bentuk KUB.
Selaku pemegang saham pengendalu, Pj. Gubernur Andriko secara langsung hadir dan menandatangani perjanjian antar pemegang saham pengendali atau Shareholder Agreement (SHA) antara Pemerintah Provinsi NTT dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim).
Penandatanganan SHA ini dilakukan secara langsung oleh Pj. Gubernur NTT Andriko Susanto bersama dengan Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, bertempat di Aula Lt. 5, Kantor Pusat Bank Jatim – Jl. Basuki Rahmat 98-104 Surabaya, pada Senin (16/12/2024).
Bank Jatim sendiri terus memperkuat Kelompok Usaha Bank (KUB), dimana Bank NTT resmi menjadi bank keempat yang berproses KUB dengan Bank Jatim.
Selain penandatanganan SHA dalam kesempatan tersebut juga berlangsung penandatanganan akta kepatuhan yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman dan Plt. Direktur Utama Bank NTT Yohanis Landu Praing. Turut hadir juga menyaksikan penandatanganan tersebut, Pj. Sekda Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono, Jajaran Komisaris serta Direksi Bank Jatim dan Bank NTT.
”Kita bersyukur pada hari ini kita berhasil melakukan penandatanganan SHA antara Bank NTT dengan Bank Jatim. Dan ini merupakan momen yang sangat berharga buat kedua belah pihak terutama untuk kami dan Bank NTT. Kami akan belajar banyak dengan Bank Jatim,” ujar Pj. Gubernur Andriko dalam sambutannya.
Pj. Gubernur Andriko juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras, meskipun menghadapi berbagai dinamika namun dengan soliditas dan dukungan penuh, sehingga proses KUB bersama Bank Jatim sukses terlaksana dalam SHA tersebut.
“Tentu saya mengucapkan terima kasih pada semua pihak atas dukungan, baik itu DPRD provinsi NTT, Komisaris dan Direksi yang sudah bekerja keras membangun kolaborasi dan soliditas sehingga modal inti 3 Triliun yang batasnya pada 31 Desember mendatang yang disyaratkan oleh OJK itu dapat kita penuhi dan selesaikan dengan baik pada hari ini melalui SHA dengan Bank Jatim. Sehingga, ini merupakan keberhasilan kita bersama menyelesaikan persoalan ini, karena Bank NTT tidak “turun kelas” menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), namun tetap mempertahankan statusnya sebagai bank umum,” jelas Andriko.
Lebih lanjut, Andriko juga menerangkan bahwa kolaborasi KUB tersebut, tidak semata-mata hanya untuk memenuhi modal inti saja, namun juga bertujuan untuk memperkuat dan mendukung dalam peningkatan kualitas SDM sehingga dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang besar bagi pembangunan suatu daerah.
“Tentu yang paling penting juga ini bukan sekedar ber-KUB untuk pemenuhan modal inti 3 T yang dipersyaratkan oleh OJK saja. Kita tahu bahwa Bank Jatim adalah BPD yang cukup kuat dengan modal inti yang cukup besar. Di dalamnya banyak tenaga – tenaga profesional. Dan melalui itu semua, tentu kami juga ingin memperkuat kolaborasi dengan bank Jatim dalam hal sharing knowledge, sharing SDM, sharing pengalaman, sharing best practice dan lain-lain agar kami menjadi lebih baik lagi,” terang Andriko.
Dia meyakin dengan sinergi dan kolaborasi tersebut, Bank NTT dapat tumbuh lebih profesional sehingga kita mampu menghadapi segala tantangan pembangunan ekonomi daerah dan nasional serta memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan daerah dan manfaatnya bagi pembangunan nasional juga akan sangat besar.
“Sekali lagi, atas nama Pemerintah dan Masyarakat NTT, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bank Jatim yang telah bersedia bekerja sama dengan Bank NTT. Kiranya melalui penandatanganan Perjanjian antar pemegang saham Bank NTT dan Bank Jatim ini dapat menjadi langkah strategis yang diharapkan membawa sejumlah manfaat yang signifikan bagi kedua belah pihak khususnya bagi masyarakat NTT.” Pungkas Pj. Gubernur Andriko.
Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono menyampaikan, Pemprov Jatim akan terus berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada KUB. Pihaknya siap bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik, memberikan insentif bagi sektor – sektor yang membutuhkan, serta terus mendorong penciptaan lapangan pekerjaan yang lebih luas.
”Penandatanganan Shareholders Agreement pada hari ini menandai langkah penting dalam sejarah kedua bank,” ujar Bobby.
Dikatakan Bobby, pasca penandatanganan SHA, induk KUB dalam hal ini Bank Jatim bersama dengan Pemerintah Provinsi NTT dan Bank NTT telah memiliki visi yang sama untuk bersama-sama membangun, memperkuat, dan meningkatkan peran BPD, khususnya untuk mendukung jalannya transaksi keuangan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Pj. Gubernur NTT, KUB menurut Bobby dapat menjadi langkah strategis dalam mendukung berbagai program pembangunan pemerintah. Baik itu dalam pembiayaan proyek infrastruktur, pemberdayaan ekonomi daerah, hingga meningkatkan akses layanan keuangan kepada masyarakat.
“Perjanjian SHA yang kita tandatangani hari ini dengan Bank NTT merupakan bukti kesepakatan kita bersama untuk bersinergi dalam menghadapi tantangan dan meraih peluang. Lewat perjanjian ini, kita berharap bisa bersama-sama meningkatkan kualitas layanan perbankan dan berkontribusi lebih besar lagi terhadap pembangunan ekonomi daerah,” ungkapnya.
Komentar