Kupang, NTT
Mantan Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Rote Ndao, Marthen Y. K. Therik, segera duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Mantan Kadis PMD Kabupaten Rote Ndao, Marthen Y. K. Therik merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao.
Kasi Intel Kejari Rote Ndao, Halim kepada wartawan menegaskan dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan masker pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao.
Menurut Halim, pelimpahan kasus dugaan korupsi tersebut segera dilakukan setelah jaksa peneliti berkas perkara menyatakan bahwa berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P – 21).
“Kasusnya sudah P – 21 atau dinyatakan lengkap. Sehingga, dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan,” kata Halim, Rabu 30 Oktober 2024.
Selain Kadis PMD Kabupaten Rote Ndao, lanjut Kasi Intel Kejari Rote Ndao, tim penyidik Tipidsus Kejari Rote Ndao segera melimpahkan berkas perkara dari mantan PPK, TLM dalam kasus yang sama.
Menurut Kasi Intel Kejari Rote Ndao, perbuatan kedua tersangka dijerat dalam pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.***
Komentar