Rote Ndao, NTT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala dinas terkait terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan insentif dan pemungutan pajak daerah dan retribusi Tahun Anggaran 2021 hingga Tahun Anggara 2023.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), A. A. Raka Putra Dharmana kepada wartawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah Kadis di kabupaten Rote Ndao.
“Iya benar. Ada periksa beberapa Kepala Dinas,” kata Raka.
Kasi Penkum menambahkan, selain Kadis Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, Nelly F. Riwu, penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Rote Ndao, hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap Elias Tolomanafe selaku Kepala Dinas Perhubungan, Yesi Dae Panie selaku Kepala Dinas Pariwisata, dan Daud Daniel Bessie selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rote Ndao.
“Hari ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) kembali memanggil tiga orang Kepala Dinas untuk diperiksa. Tiga orang kepala dinas itu yakni Elias Tolomanafe selaku Kepala Dinas Perhubungan, Yesi Dae Panie selaku Kepala Dinas Pariwisata, dan Daud Daniel Bessie selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rote Ndao,” sebut Kasi Penkum Kejati NTT.
Ditambahkan Kasi Penkum, untuk kasus dugaan korupsi tersebut sejauh ini masih dilakukan tahap penyelidikan (Lid) oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Rote Ndao.
“Kasusnya masih berstatus penyelidikan (Lid) dan sampai saat ini baru empat (4) orang saksi yang diperiksa penyidik dan karena masih tahap penyelidikan (Lid) kami belum bisa menjelaskan lebih jauh lagi,” tutup Raka Putra Dharmana.***
Komentar