Rote Ndao, NTT
Untuk menjaga netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) dan pemerintah desa, dalam perhelatan politik pemilihan kepala daerah di kabupaten Rote Ndao, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pantai Baru, mengeluarkan penegasan kepada seluruh ASN dan Kepala Desa melalui Camat Pantai Baru.
Ketua Panwascam Pantai Baru, Daniel A E Tadde, S.H., di dalam suratnya nomor 020/PM.00.02.K.NT-13/08/09/2024, menjelaskan bahwa guna mewujudkan pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas, maka perlu adanya rule yang diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya ASN dan Pemerintah Desa.
“Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Aparat Desa, BPP, dan ASN, DILARANG UNTUK MENGIKUTI KAMPANYE,” tegas Panwascam.
Jika penegasan tersebut tidak diindahkan maka, ASN atau Pemerintah desa yang sengaja mengangkangi aturan terkait netralitas ASN dan pemerintah desa akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“ Kalau ketahuan ada yang coba – coba melanggar kita rekomendasikan ke aparat penegak hukum,” tegas Daniel.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar menghindari money politic, pasalnya, bisa berdampak hukum bagi pemberi dan penerima.
Untuk diketahui, penegasan tersebut mengacu pada UU nmr 5 tahun 2014 tentang ASN, UU nmr 6 tahun 2014 tentang Desa, PP nmr 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps PNS, PP nmr 19 tahun 2021 tentang disiplin ASN, perbawaslu nmr 8 tahun 2020, tentang penanganan pelanggaran.
Penulis : Nyongky
Komentar