Tok! Prapid Ditolak, Kadis PMD Rote Segera Tempati Kursi Pesakitan

Rote Ndao, NTT

Upaya pra peradilan (prapid) yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid 19, Yames Marthen Kornelis Therik  alias YMKT alias Jems Therik, ditolak majelis hakim pengadilan negeri Rote Ndao, dengan demikian kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) itu segera menduduki kursi pesakitan di pengadilan Tipikor Kupang.

Selain Jems Therik, tersangka lainnya yakni Theodora Iriani Rotrida Mandala selaku penyedia barang juga mengajukan pra peradilan.

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Rote Ndao, Senin (2/9/2024) dengan agenda putusan, Hakim tunggal, Aditya Nurcahyadi Putra, SH.,MKn., menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon.

Hakim di dalam pertimbangannya menyebutkan, seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyidikan yang dilakukan telah memenuhi prosedur yang sah,” tegas Hakim.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan dari pihak pemohon, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao dapat melanjutkan proses hukum ke tahapan penuntutan dan para tersangka segera menempati kursi pesakitan.

Untuk diketahui, sidang dihadiri Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Aben B.M Situmorang, S.H., M.H. Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Edi Boni Mantolas, S.H., Kuasa Hukum Pemohon, Dr. Yanto MP. Ekon & Partners, dan Keluarga para termohon yang berjumlah sekitar 20 orang.

Penulis : Nyongky

Komentar