Terciduk Kamera Netizen di KPU, Camat Lobalain dan Sekdes Lakamola Bakal ‘Diadili’ Bawaslu Rote Ndao

Rote Ndao, NTT

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao, dengan tegas menyampaikan pihaknya akan menindak ASN dan Perangkat Desa yang terlibat politik praktis.

Penegasan ini menyikapi viralnya foto dan video yang diduga Camat Lobalain dan Sekretaris Desa Lakamola yang beredar di media sosial.

Dalam video pendek yang beredar di group WhatsApp dan  facebook, tampak seorang pria mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam dan sepatu kets berwarna hitam, memegang mick sembari bernyayi bahagia saat pendaftaran paket Lentera. Pria tersebut diduga Camat Lobalain, Nusri Zacharias.

Di tempat berbeda, kamera netizen juga berhasil merekam seorang pria mengenakan kacamata hitam dan kemeja jeans kebiru-biruan, berada di tengah kerumunan massa Lentera. Pria yang kuat dugaan adalah Sekretaris Desa Lakamola, terpantau sedang sibuk mengatur massa yang akan mengikuti deklarasi dan pendaftaran paket Lentera.

“Aturan terkait larangan bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis berlaku sepanjang waktu, tidak hanya selama masa kampanye. Jika ada pelanggaran, pihak-pihak terkait akan dikenai sanksi moral atau hukuman disiplin,” ujar Ketua Bawaslu Rote Ndao, Demsi Toulasik, dirilis sulutnews.com.

Ketua Bawaslu menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir semua pihak yang mengangkangi aturan.

Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses pilkada.

“Jika ada ASN dan kepala desa yang kedapatan ikut dalam iring-iringan pasangan calon saat mendaftar ke KPU, masyarakat diminta segera melaporkannya ke Kantor Bawaslu Rote Ndao,” tegas Demsi.

Penulis : Nyongky

Komentar