Resmi Ditetapkan Tersangka, Randy Terancam 15 Tahun Penjara

Kupang, NTT

RB alias Randy, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Astdrid Manafe dan Lael Manafe, yang jenazahnya ditemukan di lokasi proyek SPAM kali Dendeng, di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, awal November 2021, lalu.

Desakan publik begitu kuat membuat RB menyerahkan diri ke Mapolda  NTT pada Kamis, (2/12/2021).

Setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, Randy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Surat Nomor : SP-TapTSK/58/XII/2021 Ditreskrimum.

“Dari hasil pemeriksaan, gelar perkara dan bukti menunjukan adanya keterlibatan Randy dalam kasus tersebut,” jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada wartawan, Jumat (3/12/2021) malam.

Randy dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Randy langsung ditahan di sel Mapolda NTT guna menjalani pemeriksaan lanjutan. (*/MBN01)

Komentar