Kupang, NTT
Untuk memastikan kerugian negara akibat
pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 Miliar oleh Bank NTT dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati), terus mendalami kasus tersebut dengan melibatkan tim ahli.
“Proses kasus ini tetap berjalan. Kita pakai ahli lagi untuk lakukan perhitungan,” kata Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Jumat (3/12/2021) di Kantor Kejati NTT.
Ahli yang dilibatkan, kata Abdul Hakim, akan melakukan perhitungan dalam kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 Miliar oleh Bank NTT.
“Kita masih menunggu perhitungan ahli,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, S. H tanpa merincikan perhitungan apa yang dilakukan ahli.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi MTN senilai Rp. 50 miliar di Bank NTT sedang ditangani oleh Kejati NTT. Berdasarakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan NTT ditemukan nilai investasi ke PT SNP senilai Rp50 Miliar yang berpotensi merugikan negara dan nilai keuntungan sebesar Rp10 Miliar lebih.
Hingga saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho dan mantan Dirut Bank NTT, Edy Bria Seran serta Kepala Divisi Treasury Bank NTT, Zet Lamu. (MBN01)
Komentar