Kupang, NTT
Mantan Bupati Kupang, Ibrahim A. Medah (IAM) ditahan Kejati NTT, pada Jumat (3/12/2021) sore.
Iban Medah ditahan Jaksa karena diduga telah menjual aset milik Pemkab Kupang, eks Gedung Radio Pemerintah Daerah (RPD) di Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama Kota Kupang tahun 2017 lalu atau setelah Ibrahim tidak lagi menjabat sebagai Bupati.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, mengatakan, Ibrahmin ditahan Kejati NTT setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan keterangan saksi.
“Mantan Bupati Kabupaten Kupang atas nama IAM ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemindahtanganan aset Pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan yg terletak di Jl. A Yani Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang,” kata Abdul Hakim.
Abdul Hakim menjelaskan, selaku Bupati Kupang Periode 2004-2009 pada bulan Maret 2009 telah menerbitkan SK Bupati Kupang tentang persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik pemkab Kupang untuk atas nama Tersangka IAM terhadap asset Pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 M2 dan Bangunan seluas 210 M2.
Aset tersebut menurutnya, tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang.
Tanpa pembayaran dan pembayaran ganti rugi atas aset tersebut serta tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, tersangka mengajukan permohonan SHM ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama Ibrahim A. Medah.
Mantan Anggota DPD RI ini, kemudian menjual aset tersebut kepada pihak lain berinisial JS pada tahun 2017 lalu senilai Rp8 Miliar.
“Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan Apraisal dan Inspektorat Kabupaten Kupang kerugian sebesar Rp. 9,6M,” papar Abdul.
Sampai dengan saat ini, setidaknya ada 30 saksi yang telah diperiksa.
“Semua saksi berpotensi jadi tersangka jika ada bukti dan petunjuk,” tegasnya. (MBN01)
Komentar