Kupang, NTT
Pasca-meninggalnya Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan surat, untuk Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday, dengan nomor : Pem. 131/I/232/VII/2021, guna melanjutkan tugas pemerintahan di negeri seribu paus.
Juru bicara Gubernur NTT, Marius Ardu Jelamu, saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/7/2021) membenarkan, bahwa berkenaan dengan berpulangnya Bupati Lembata Masa Jabatan Tahun 2017-2022 atas Almarhum Eliaser Yentji Sunur, maka pemerintah provinsi menugaskan wakil Bupati, melaksanakan tugas Bupati agar tidak terjadi kefakuman.
“Jadi sambil menunggu surat dari Menteri Dalam Negeri, supaya tidak terjadi kekosongan kepemimpinan maka Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menegeluarkan surat penugasan kepada Thomas Ola Langoday untuk menjalankan tugas Bupati,” jelas Marius.
‘Thomas Ola Langoday akan melaksanakan tugas hingga ada Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Bupati Lembata dan Pengangkatan Wakil Bupati Lembata sebagai Bupati Lembata,” imbuhnya.
Menurut Dia, kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan pasal 88 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014, ditegaskan bahwa “Dalam hal pengisian jabatan Bupati/Walikota belum dilakukan, Wakil Bupati/Wakil Walikota melaksanakan tugas sehari-hari Bupati/Walikota sampai dengan dilantiknya Bupati/Walikota atau sampai diangkatnya penjabat Bupati/Walikota.
Untuk diketahui, Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, meninggal dunia di rumah sakit Siloam Kupang, pada Sabtu (17/7/2021) akibat terpapar COVID-19. (MBN01)
Komentar