Soal Bagi Warisan, Fransisco Bessi : Gugatan Juliana Konay Cs Sudah Ditolak

Kupang, NTT

Perkara perdata atas objek Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina, yang disengketakan sejak tahun 1951 yang selesai dan dinyatakan inkracht Van Gewijsde atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) No.1505 tanggal 17 Juni 2020, hasil putusan itu baru diterima pada 19 Januari 2021.

Dalam amar putusan tersebut, MA menolak gugatan Piet Koenay Cs, karena tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, sebaliknya, Marthen Konay sebagai tergugat dapat membuktikan dalil sangkalannya. Dengan demikian Marthen Konay menjadi pemilik sah atas objek sengketa tersebut.

Kendati demikian muncul pernyataan dari Juliana Konay melalui Kuasa Hukumnya, Rudy Tonubesi, meminta tanah Pagar Panjang dan Danau Ina dibagi, karena menurutnya tanah tersebutmasih merupakan harta bersama.

Hal ini sontak membuat Marthen Konay sebagai pemilik Sah tanah tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, naik pitam.

Dalam konfrensi Pers yang digelar di kediamannya, Rabu (30/6/2021) Marthen dengan tegas mengatakan statemen yang disampaikan Juliana Konay melalui Kuasa Hukumnya Rudi Tonubesi sangat naif.

“Gugatan dengan nomor register 20 tanggal 4 Aguatus 2015, putusannya telah Inkrah dengan putusan banding 160 tanggal 11 Desember 2015,” tegas Marthen.

Baca Juga:  Jika Animo Masyarakat Kuat, Army Konay Siap Bertarung di Pilwalkot Kupang

Menurut Marthen, jika kuasa hukum Juliana Konay masih membicarakan putusan 3171 atau putusan yang sudah lampau, Dia beranggapan bahwa yang bersangkutan tidak memahamai masalah dimaksud.

“Mohon maaf ya, kalau dalam perkara nomor 20,Rudi Tonubesi sebagai pengacara magang, saya kasi ingat dia, ini pengacara magang yang numpang benderanya Fredik Loduk,” jelas Marthen.

“Jadi saya ingatkan bahwa, urusan warisan, tanah suku, tanah adat adalah patrilinear. Garis keturunan bapak. Apalagi yang datang adalah Nikson Lili, bapaknya adalah Hendrik Lili, datang dari Alor. Suruh dia (Nikson) cari warisannya di Alor, karena Hendrik datang ke Kupang tidak bawa tanah,” Marthen mengingatkan.

Dikatakan pula, advis hukum yang diberikan oleh pengacara Rudi Tonubesi terhadap Juliana Konay adalah pembodohan hukum.

Pada kesempatan itu, Armi Konay, juga menegaskan bahwa pihaknya secara sah dan meyakin berdasarkan putusan pengadilan berwenang atas tanah Pagar Panjang dan Danau Ina.

“Karena itu, apa yang disampaikan kuasa hukum Juliana Konay. saya patut berterima kasih. Sebab dia ingin mempertajam dan menginformasikan kepada masyarakat bahwa tanah itu milik keluarga Konay,” ungkap Army.

Menurut Dia, persoalan tersebut merupakan masalah internal. Namun, seinternal apapun yang dihadapi, Tanah Danau Ina dan Pagar Panjang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan nomor 20.

Baca Juga:  Tok! Fransisco Bessi Resmi Nahkodai PSMTI Kota Kupang

“Jadi jangan mengganggu konsentrasi masyarakat yang berada di dalam wilayah tersebut. Kita gugat hanya atas nama ahli waris Esau Konay. Dan pengadilan berproses sampai selesai tanpa menolak dan tidak bertanya mana Juliana Konay dan saudara lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Marthen Konay, Fransisko Bernando Bessi, SH.,MH., CLA, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya masih konsisten dengan pernyataan sebelumnya yakni Perkara Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina telah selesai dan berkekuatan hukum tetap.

“Ini adalah aeri terakhir, kepingan terakhir ibu Juliana Konai. Dari yang pertama, unyuk Pit Konay putusan sudah Inkrah dan kita baru terima putusan pada awal 2021 yang lalu. Yang kedua, keluarga Kollo dan Samadara pakai kuasa hukum dari Jakarta, kemudian mundur secara teratur setelah ada putusan pengadilan,” urai Fransisko.

“Dan yang terakhir, Juliana Konai bersama senior saya pak Rudi, juga sudah ada putusan pengadilan dan sudah Inkrah,” tambah Fransisko.

Lebih lanjut, pengacara kondang NTT ini mengatakan, dalam gugatan Juliana Cs tahun 2015, di halaman 11, para penggugat (Juliana Cs) meminta pengadilan menghukum dan memerintahkan tergugat (Dominggus Konay) untuk segera menyerahkan harta almarhum Yohanes Konay berupa bidang tanah yang biasa dikenal dengan tanah Pagar Panjang dan Danau Ina, kepada Penggugat (Juliana Konay Cs) untuk dilakukan pembagian secara proporsiona.

Baca Juga:  Dipilih Aklamasi, Fransisco Bernando Bessi Pimpin PSMTI Kota Kupang

“Putusan pengadilan mengadili dalam konfensi dalam eksepsi, menyatakan Eksepsi terhadap tergugat tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA,” ujar Fransisco membacakan putusan pengadilan soal permohonan pembagian warisan.

“Karena itu saya ingin tegaskan bahwa persoalan pembagian warisan sudah Ikrah. Kalian sudah meminta bagian dan sudah kalah, makanya seperti saya bilang tadi bahwa perkara ini telah selesai secara hukum. Orang hukum bicara hukum,” imbuhnya.

Menurut Fransisco, sebagai kuasa hukum, Rudi Tonubesi harus menghormati putusan Pengadilan. Jika tidak puas terhadap putusan, maka masih ada satu kesempatan untuk melakukan upaya hukum yakni peninjauan kembali.

“Silahkan, kita tidak bisa batasi orang untuk melakukan upaya hukum atau tidak, namun prinsipnya permohonan peninjauan kembali tidak memghalangi eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung, apalagi perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,” tutup Fransisco. (MBN01)

Komentar