Kupang, NTT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI atas laporan Pertanggungjawaban keuangan lembaga tersebut.
Opini WTP yang diraih Kemenkumham bukan hal baru. Prestasi kali ini merupakan ke-6 kalinya Kemenkumham mendapat apresiasi dari BPK RI.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Kemenkumham Tahun Anggaran 2020 digelar secara virtual pada Selasa (29/6/2021), atas kerjasama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominina Jone, bersama Kepala Divisi, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Pejabat Pengelola Keuangan dan Pengelola Barang Milik Negara (BMN), mengikuti secara virtual di aula Kemenkumham NTT.
Laporan pemeriksaan keuangan oleh BPK RI disampaikan Hendra Susanto selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI menyebutkan tujuan dilakukan pemeriksaan merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban keuangan dan pengelola keuangan negara wajib menyusun laporan keuangan.
Menurut Hendra, pemeriksaan didasarkan 3 (tiga) dasar yakni (1) UUD 1945 Pasal 23 E, F, G, (2) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, (3) UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keungan. Untuk standar pemeriksaan keuangan didasarkan Peraturan BPK No.1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) pada lampiran II dan IV.
Hendra Susanto juga menjelaskan, opini yang diberikan BPK atas hasil pemeriksaaan keuangan Kemenkumham Tahun Anggaran 2020 yakni Wajar Tanpa Pengecualian.
“Prestasi ini pantas dibanggakan dan perlu mendapat apresiasi. Opini ini bukan hadiah dari BPK, namun prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola,” ujarnya.
Untuk opini lain seperti Wajar Dengan Pengecualian, Tidak Wajar, dan Tidak Memberikan Pendapat diharapkan untuk tahun anggaran 2021 Kemenkumham tidak mendapat salah satu opini tersebut. Mengingat kondisi saat ini masih dalam darurat Covid-19, dibutuhkan usaha ekstra maksimal bagi staf sesuai tugas dan fungsi terkait anggaran.
Dilihat dari perkembangan opini dari tahun 2015 sampai tahun 2019, Kemenkumham tetap konsisten bertahan pada opini Wajar Tanpa Pengecualian patut diapresiasi dan dilanjutkan untuk tahun anggaran selanjutnya. Prestasi Kemenkumham tidak lepas dari kata sempurna, masih dibutuhkan perbaikan dalam sistem pengendalian internal pemerintah dan kepatuhan peraturan perundang-undangan.
Hendra mengharapkan adanya perhatian lebih dari segenap jajaran Kemenkumham dari kekurangan yang ada dan segera ditindaklanjuti.
Di akhir penjelasannya, Hendra menginformasikan kemudahan pelaporan keuangan kepada BPK melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL), para perwakilan satuan kerja tidak perlu berangkat ke pusat. Hal ini memudahkan BPK dan Kemenkumham dalam memantau, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan keuangan selama 24 jam dan menyesuaikan kondisi saat ini masih pandemi Covid-19.
Selanjutnya, penyerahan laporan hasil pemeriksaan dari BPK kepada Kemenkumham. Dilanjut, pemberian cinderamata dari Menteri Kementerian Hukum dan HAM kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, Menteri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Bidang Polhukam, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Auditor Utama I BPK RI/ Penanggung Jawab beserta Tim Pemeriksa, para Pimpinan Tinggi Madya, para Pimpinan Tinggi Pratama, para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi yang mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui aplikasi Zoom, dan para Pejabat Pengelola Keuangan dan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Yasonna merespon baik dan segera menindaklanjuti kekurangan yang ditemukan BPK, serta mengingatkan seluruh jajarannya agar dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan menaati protokol kesehatan.
“Dengan keterbatasan jarak dan pertemuan secara langsung, pengelolaan keuangan yang optimal dan penyusunan laporan keuangan yang akuntabel dan berkualitas harus tetap berjalan,” tegasnya.
Yasonna juga menyampaikan terima kasih atas opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM TA 2020. (MBN01)
Komentar