Sekwan TTS Siapkan Uang Duka untuk Almarhum Bertolens Liufeto

TTS, NTT

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Roby Selan,  S. Sos, M.Si., ketika dimintai komentarnya mengenai hak yang akan diterima almarhum Bertolens Liufeto Anggota DPRD TTS yang meninggal beberapa hari lalu akibat serangan jantung mengatakan bahwa Sekretarit DPRD siap untuk memproses semua hak yang menjadi hak Beliau sebagai anggota DPRD aktif dari fraksi gerindra.

Adapun beberapa hak yang akan diterima keluarga dintaranya Uang duka sebesar 3 juta 555 ribu,  Tunjangan pengabdian 1 juta.750 ribu dan gaji bulan Mei 2019 sebesar 29 juta 850 ribu rupiah.

“Semua hak almarhum akan diproses setelah keluarga melengkapi beberapa berkas seperti akta kematian dan administrasi lainnya”, ungkap Roby.

Lebih lanjut Mantan camat Oinlasi ini mengatakan bahwa mengenai proses pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai regulasi tidak bisa diproses lagi mengingat aturan Meteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk proses PAW harus enam bulan sebelum akhir masa tugas dan saat ini hanya tersisa 2 bulan maka otomatis tidak ada proses PAW, dan kemungkinan  yang akan diproses adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua pada saat pemilu legislatif kemarin, namun mengenai hal tersebut tidak bisa dirinya menjelaskan karena itu bukan menjadi domain Sekwan tapi KPU,  dan tentu untuk memproses semua itu ada mekanisme tersendiri yang akan diatur oleh KPU dan partai Gerindra sebagai partai yang mengusung almarhum menjadi calon anggota Legislatif periode 2019 sampai 2024,  jelasnya.

Sementara berdasarkan hasil pleno penetapan KPU TTS Almarhum Bertolens Liufeto memperoleh suara terbanyak dari partai Gerindra Didapil Empat yang mencakup Kecamatan Amanatun  Selatan,  Santian,  Toianas,  Nunkolo,  Kotolin,  Boking dan Kie, sehingga KPU TTS dalam penetapan kursi caleg menempatkan partai Gerindra sebagai pemenang kursi kedelapan dan almarhumlah yang mendapatkan kursi tersebut .  (Vic)

Komentar