Metrobuananews.com | Kupang – berkali-kali batal diresmikan, dan akhirnya, Selasa (9/1/2018) presiden Joko Widodo, menandatangani prasasti peresmian Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), namun 20 hari kemudian gedung kebanggaan masyarakat NTT itu ambruk.
Ambruknya plafon bagian depan gedung itu, tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi ada sebaris tanya terbersit dibenak setiap anak negeri yang awam akan teknik konstruksi bangunan.
Apakah 20 hari usai diresmikan, masuk kategori termakan usia? Ataukah begitu dasyatnya badai yang memporakporanda kota Kupang hingga plafon gedung Sasando terkena dampaknya? Siapa yang harus bertanggung jawab?
Seperti dilansir media online Diantimur.com, masa pemeliharaan gedung yang dikerjakan PT Waskita Karya itu, sudah habis.
Kendati demikian, menurut Kepala Biro Umum Setda NTT, Zakarias Moruk, PT. Waskita karya tetap menjadi mitra yang harus menangani kerusakan gedung.
Kejadian itu mendapat perhatian khusus dari ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) NTT, Heri Boki.
Kepada awak media, Minggu (28/1/2018), Heri Boki, mengatakan, Cuaca ekstrim dengan tiupan angin yang kencang, seyogianya tidak menjadi alasan klasik untuk terus menelusuri penyebab robohnya plafond depan kantor gubernur.
“Aparat penegak hukum agar segera melakukan penelusuran lebih jauh dan meminta keterangan dari Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, juga Kabag Umum Setda NTT selaku PPK yang bertanggung jawab penuh atas dilaksanakannya pekerjaan tersebut”, pinta Heri.
Dia menduga, gedung yang dibangun dengan anggaran Rp.160-an Miliar itu dikerjakan asal jadi karena diburu waktu untuk pengeresmian pada Desember 2016 lalu, namun karena berbagai kendala hingga digeser ke tahun 2017.
“Sebagai ketua KNPI, saya minta aparat penegak hukum, baik polisi maupun Jaksa agar mendalami dokumen penawaran, dokumen kontrak, dokumen laporan konsultan pengawas dan lainnya termasuk MC 0% s/d 100%, agar memastikan tidak ada bagian lain lagi yang bakalan ambruk”, tegas Heri.
Sejak awal pelaksanaan pekerjaan gedung kantor gubernur NTT, lanjut Heri, KNPI NTT sudah bersuara karena adanya kejanggalan dalam pekerjaan dimaksud, antara lain AMDAL dan IMB.
Namun, menurut Dia, Faktanya gedung sudah dikerjakan bahkan nyaris rampung dan diresmikan pada Desember 2016 lalu namun tidak jadi karena belum mengantongi IMB sebagai syarat mutlak sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Barulah pada 2017 dokumen IMB diurus dan diperoleh.
“Nah, hal ini tentunya bisa berdampak pada perencanaan dan pekerjaan yang mungkin saja tidak sesuai spesifikasi”, tutup Heri. (MBN01).
Komentar